Investor Konsultasi ke DKP NTB tentang Rencana Kelola Gili Kalong 

Investor berencana membangun vila terapung

Mataram, IDN Times - PT Gili Kalong Lestari berencana membangun vila terapung dan dermaga marina di Pulau Kalong, Kabupaten Sumbawa Barat. Pihak perusahaan sudah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait rencana perizinan pemanfaatan ruang laut.

Diberitakan ANTARA, perwakilan investor penanaman modal asing (PMA) asal Swedia itu diterima oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Beny Iskandar, dan Sub Koordinator Tata Ruang Laut, DKP NTB, Hanapi.

1. Apresiasi rencana investor

Investor Konsultasi ke DKP NTB tentang Rencana Kelola Gili Kalong Ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Beny mengatakan pihaknya mengapresiasi rencana investasi yang akan dilakukan oleh perusahaan selama tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perizinan berusaha bagi PMA langsung diusulkan ke pusat karena kewenangan PMA ada di pusat," katanya.

Sub Koordinator Tata Ruang Laut, DKP NTB, Hanapi, memberikan penjelasan kepada perwakilan investor terkait pengurusan izin pemanfaatan ruang laut diinput melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan melampirkan dokumen permohonan seperti rencana dan instalasi bangunan, gambaran umum sekitar lokasi, ekosistem sekitar, dan persyaratan lainnya.

katanya.

Baca Juga: 5 Pengedar Sabu Asal Sumbawa Ditangkap di Mataram 

2. Harus sesuai aturan

Investor Konsultasi ke DKP NTB tentang Rencana Kelola Gili Kalong Ilustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Pemanfaatan yang dilakukan di dalam kawasan konservasi, wajib mengacu pada keputusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut nomor 35 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Perizinan Berusaha KBLI 91039 Aktivitas Kawasan Alam Lainnya.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha di dalam kawasan konservasi daerah baik yang bersifat menetap ataupun tidak menetap wajib memiliki izin berusaha KNLI 91039 aktivitas kawasan alam lainnya yang diterbitkan melalui OSS berbasis risiko.

"Tentunya dengan persyaratan dan ketentuan mengacu pada Surat Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2022 perihal Pemberitahuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi," ucapnya.

3. Dana investasi sebesar Rp1 triliun

Investor Konsultasi ke DKP NTB tentang Rencana Kelola Gili Kalong Ilustrasi menerima uang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Mohammad Rum menyebutkan PT Gili Kalong Lestari berencana membangun kawasan wisata di Pulau Kalong dengan anggaran lebih dari Rp1 triliun.

"DPMPTSP melalui kewenangannya juga berkomitmen mendukung proses investasi yang ada di NTB, demi peningkatan dan kemajuan daerah. Terlebih NTB adalah salah satu provinsi dengan investasi di sektor pariwisata yang sangat menjanjikan,"

Baca Juga: Naik 7,49 Persen, UMK Mataram Tahun 2023 Sebesar Rp2,5 Juta 

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya