Dinas Kesehatan Lombok Tengah Lacak Keberadaan Pasien TBC

Jika ada gejala, diharapkan segera periksa

Lombok Tengah, IDN Times - Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelacakan mempercepat penemuan kasus Tuberkulosis (TBC) untuk mencegah penyebarannya.

"Saat pandemik COVID-19 pemeriksaan kasus TBC sempat terhenti, sehingga saat ini kembali kita melakukan upaya penemuan kasus baru," kata Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Suardi seperti dilansir dari ANTARA pada Sabtu (8/10/2022).

Ia mengatakan, hal itu dilakukan sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sehingga warga yang terkena TBC dapat dilakukan upaya pengobatan secara rutin.

"Penyakit TBC tapi bisa disembuhkan setelah dilakukan pengobatan secara rutin selama enam bulan," katanya.

1. Lakukan pemeriksaan apabila ada gejala

Dinas Kesehatan Lombok Tengah Lacak Keberadaan Pasien TBCIlustrasi Pasien TBC (Wikimedia.org/CDC)

Penyakit TBC ini disebabkan oleh bakteri, sehingga diharapkan masyarakat untuk menerapkan pelayanan hidup bersih menjadi kebersihan lingkungan. Ketika ada gejala seperti batuk berdarah, warga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan ke Puskesmas supaya bisa dilakukan pengobatan.

"Ketika ada gejala batuk yang tidak bisa sembuh, segera melakukan pemeriksaan kesehatan," katanya.

Baca Juga: Dermawan yang Kasih Uang pada Anak Jalanan Mataram akan Diberi Sanksi

2. 26 kasus ditemukan

Dinas Kesehatan Lombok Tengah Lacak Keberadaan Pasien TBCpixabay/stevepb

Ia mengatakan, jumlah kasus TBC di Lombok Tengah secara absolut hingga saat ini mencapai 823 kasus yang terdiri dari pasien dalam proses pengobatan sebanyak 763 orang dan kasus baru sebanyak 35 orang. Sedangkan untuk target penemuan kasus TBC di Lombok Tengah itu mencapai 3.100 kasus, sehingga capaian penemuan kasus di Lombok Tengah baru mencapai 26 persen.

"Target yang ditetapkan pemerintah belum tercapai, sehingga kita masih melakukan penyuluhan melalui Puskesmas," katanya.

3. Pengobatan rutin

Dinas Kesehatan Lombok Tengah Lacak Keberadaan Pasien TBCmasker bisa mencegah penularan kuman TBC (unsplash.com/Myriam Zilles)

Ia mengatakan, masyarakat yang terkena TBC harus melakukan pengobatan secara rutin setiap hari. Apabila selama 6 bulan itu dan terputus dalam minum obat, maka tidak bisa sembuh. Dia mengatakan bahwa pengobatan kepada pasien sudah disiapkan, sehingga bagi siapa saja yang merasa ada gejala untuk segera melakukan pemeriksaan.

"Harus rutin minum obat setiap hari yang telah disiapkan pemerintah di masing-masing Puskesmas," katanya.

4. TBC di tempat kerja

Dinas Kesehatan Lombok Tengah Lacak Keberadaan Pasien TBCnearsay.com

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera menindaklanjuti aturan Menteri Tenaga Kerja terkait penanggulangan tuberkulosis (TBC) di tempat kerja untuk memberikan perlindungan tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja.

"Saat ini kami masih menunggu turunan dari regulasi tersebut, sebagai acuan ditindaklanjuti baik ke perusahaan maupun ke dinas/instansi perkantoran pemerintah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan seperti dilansir dari ANTARA.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi aturan Menteri Tenaga Kerja terkait penanggulangan tuberkulosis (TBC) di tempat kerja yang di dalamnya terdapat beberapa poin program pengendalian TBC di tempat kerja.

5. Jamin kesehatan di lingkungan kerja

Dinas Kesehatan Lombok Tengah Lacak Keberadaan Pasien TBCcollegebasics

Diantaranya, program pengobatan pasien TBC pekerja yang perlu dipisahkan ke tempat dengan ventilasi yang baik dan mendapatkan banyak sinar matahari dan agar tidak menularkan ke yang lain.

Selain itu, menciptakan lingkungan kerja yang baik dengan sarana ventilasi yang sesuai standar, serta dukungan alat pelindung diri dan pekerja dengan TBC aktif disarankan untuk diberikan cuti selama dua minggu pada tahap awal pengobatan sampai klinis yang lebih baik dan pekerja tidak lagi menular.

Karena itu, lanjut Rudi, apabila petunjuk teknis pelaksanaan dari aturan tersebut sudah diterima, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan pihak terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan TBC di lingkungan kerja.

Misalnya, dengan memberikan penyuluhan dan pendampingan terhadap pekerja yang terjangkit TBC, serta memberikan hak-hak untuk mengikuti program berobat hingga benar-benar dinyatakan sembuh.

"Harapannya, upaya tersebut bisa memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Rudi mengakui, TBC merupakan penyakit lama yang berbahaya bahkan lebih bahaya dibandingkan COVID-19.

"Hanya saja aturan terkait penanggulangan TBC di tempat kerja baru diterbitkan, sebagai bentuk jaminan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap penyakit menular," katanya.

Baca Juga: NTB Siap Menuju Transisi COVID-19, dari Pandemik ke Endemik

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya