Buron Sebulan, DPO Asal Lombok Tengah Akhirnya Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Sempat buron selama 37 hari, terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Pujut, pada Rabu (28/9) sekitar 00.30 Wita.
Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat melalui keterangan resminya membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. Dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO). Adapun identitas terduga pelaku DPO inisial KR, berusia 27 tahun dari Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
1. Kronologis
Kejadiannya berawal pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pukul 12. 21 Wita, korban Inisial IJ, yang merupakan warga Medan, Provinsi Sumatera Utara bersama temannya datang berlibur ke Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Kemudian korban melanjutkan liburannya ke Goa Kotak di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga: Korupsi Rp27,35 Miliar, Mantan Kadistanbun NTB Divonis 9 Tahun Penjara
2. Korban lapor polisi
Setelah sampai di tempat tujuan, Korban memarkir sepeda motornya dengan stang terkonci serta memasangkan satu gembok embok pada rem cakram. Kemudian korban menuju ke atas bukit dan berfoto foto di atas selama lima menit.
Setelah selesai berfoto korban dan temannya turun dari perbukitan dan tidak menemukan sepeda motor ditempat semula, hanya tersisa dua helm saja. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujut Untuk ditindaklanjuti.
3. Bersembunyi dan pindah-pindah
Pada tanggal 24 Agustus 2022, tim Puma Polres Lombok Tengah dan Unit Reskrim Polsek Pujut berhasil menangkap terduga pelaku curanmor inisial S dan A sementara satu terduga pelaku inisial KH berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas bantuan keluarga, terduga pelaku inisial KH akhirnya bersedia menyerahkan diri dan langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, KH mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama terduga pelaku lainnya yang sudah diamankan terlebih dahulu dan mengatakan, ia melarikan diri selama sekitar 37 hari dengan lokasi persembunyian yang berpindah-pindah.
Sementara Barang Bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Jenis Vario dan satu tas telah diamankan sebelumnya dari dua terduga pelaku lainnya.
Baca Juga: Polisi Tembak Mati DPO Kasus Pengeroyokan di NTT
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.