Waspada! Pengiriman PMI NTB ke Malaysia Pakai Paspor Pelancong

Dampak pembukaan penerbangan Lombok - Kuala Lumpur

Mataram, IDN Times - UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi NTB mewaspadai pengiriman PMI yang menakai paspor pelancong ke Malaysia. Sebagaimana diketahui, penerbangan langsung internasional dari Lombok - Kuala Lumpur telah dibuka sejak 1 Mei 2022.

Kepala UPT BP2MI Provinsi NTB Abri Danar Prabawa yang dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Sabtu (7/5/2022) mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan imigrasi untuk melakukan pencegahan.

"Untuk pencegahan kita koordinasi dengan Imigrasi bahwa yang bisa keluar dari Bandara Internasional Lombok itu mereka yang punya visa, tidak bisa untuk melancong," kata Abri.

1. Bandara Internasional Lombok belum ditetapkan bebas visa

Waspada! Pengiriman PMI NTB ke Malaysia Pakai Paspor PelancongKepala UPT BP2MI NTB Abri Danar Prabawa (IDN Times/Muhammad Nasir)

Diungkapkan, Bandara Internasional Lombok belum ditetapkan sebagai bandara yang bebas visa untuk masuk ke Malaysia. Sehingga kemungkinan akan sulit bagi siapapun yang akan melancong ke Malaysia dengan tujuan untuk bekerja. Mereka yang bisa ke Malaysia harus punya visa.

"Itu kita harapkan tidak terjadi mereka yang kerja harus punya dokumen yang resmi. Tetapi kalau menggunakan modus berwisata kemudian bekerja risikonya pasti akan besar. Karena perlindungannya pasti akan lemah," terangnya.

Meskipun keran untuk pengiriman PMI sudah dibuka ke Malaysia. Namun akan ada penyesuaian job order dan permintaan dari perusahaan yang ada di Malaysia sebelum dilakukan pengiriman PMI NTB. Sampai saat ini, kata Abri, semua hal tersebut masih berproses. Untuk itu, pihaknya meminta calon PMI NTB untuk bersabar agar berangkat secara prosedur.

Baca Juga: Ada Rekayasa Lalu Lintas ke Senggigi dan Mataram saat Lebaran Topat

2. Berangkat harus prosedural

Waspada! Pengiriman PMI NTB ke Malaysia Pakai Paspor PelancongKepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan dibukanya kembali penempatan PMI ke Malaysia merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat NTB. Namun yang harus dipastikan adalah seluruh warga NTB yang ingin bekerja atau akan berangkat keluar negeri wajib dilakukan secara prosedural.

"Kita tidak ingin ada lagi kasus-kasus PMI asal NTB yang menimpa warga kita karena berangkat secara ilegal," kata Aryadi.

Pada akhir April lalu, Disnakertrans Provinsi NTB menggelar rapat koordinasi dengan Disnakertrans kabupaten/kota dan P3MI. Rapat koordinasi tersebut membahas secara detail langkah-langkah pencegahan dari hulu, pelibatan desa bersama perangkat lainnya yang ada di desa. Dimulai proses pra penempatan untuk meminimalisir perekrutan dan pemberangkatan secara non prosedural.

"Kita harus fokus dan terus menerus berkoordinasi dan berkolaborasi menemukan cara terbaik untuk menindaklanjuti komitmen pimpinan (Gubernur/Wakil Gubernur NTB bersama para Bupati/Walikota) yang telah menandatangani MoU untuk mewujudkan Zero Unprosedural PMI asal NTB," tegas Aryadi.

3. Tutup celah mafia bermain

Waspada! Pengiriman PMI NTB ke Malaysia Pakai Paspor Pelancong(Ilustrasi) Para TKI Ilegal yang diamankan TNI AL di Asahan (Istimewa)

Rapat koordinasi tersebut memetakan seluruh persoalan teknis di tingkat operasional, dengan menutup celah-celah yang memungkinkan calo atau mafia untuk bermain. Sehingga tidak ada lagi peluang untuk bisa berangkat secara unprocedural.

Karena itu, mantan Kadis Kominfotik NTB ini mengajak seluruh jajaran terkait untuk benar-benar merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Permenaker Nomor 9 Tahun 2019 sebagai aturan teknisnya.

"Kita tidak bisa keluar dari regulasi ini. Jika kita bertolerasi atau tidak tegas menerapkan ketentuan teknis, maka celah inilah yang akan digunakan oleh para calo untuk melakukan pelanggaran," kata Aryadi.

Dalam MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Malaysia, salah satu poinnya adalah penerapan skema One Channel System. Dengan skema ini, mekanisme perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik hanya bisa dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi dan agensi resmi di Malaysia. P3MI dan agensi tersebut diharuskan pula terdaftar dalam sistem daring milik Pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Surat dari Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang pelaksanaan penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum (formal) ke Malaysia menyebutkan bahwa surat ini ditujukan kepada seluruh direktur P3MI kaitan dengan mekanisme penempatan ke Malaysia. bahwa KBRI Kuala Lumpur telah mengembangkan sistem penempatan PMI yang terintegrasi melalui portal www.sipermit.id.

Selanjutnya seluruh perusahaan P3MI yang akan melakukan kerjasama dengan perusahaan Malaysia harus melakukan pendaftaran ulang terlebih dahulu secara online dengan menyiapkan dokumen surat permohonan, contoh tanda tangan, SIP3MI/NIB, Akte Notaris Perusahaan, Profile perusahaan dan Surat Pernyataan di atas materai.

Baca Juga: Penerbangan Internasional Lombok - Kuala Lumpur Sepi Penumpang 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya