Viral! Kakek Nikahi Anak Usia 14 Tahun di Lombok Tengah 

LPA Lombok Tengah akan laporkan ke kepolisian

Lombok Tengah, IDN Times - Kasus perkawinan anak kembali terjadi di salah satu desa wilayah kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang kakek menikahi anak berusia 14 tahun, viral di media sosial Facebook dan TikTok dalam sepekan terakhir.

Dalam video pendek yang diunggah di akun facebook Yan Rheyout dan akun TikTok @utari_lestary10, seorang kakek yang menikahi gadis belia 14 tahun sedang melaksanakan nyongkolan. Video viral itu mendapatkan banyak komentar dari warganet, karena usia pengantin pria dan perempuan yang terpaut sangat jauh.

1. LPA Lombok Tengah lakukan penelusuran

Viral! Kakek Nikahi Anak Usia 14 Tahun di Lombok Tengah Seorang kakek bersama istrinya yang berusia 14 tahun. (Tangkapan layar akun TikTok @utari_lestary10)

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lombok Tengah, Sugeng Dwi Raharjo yang dikonfirmasi IDN Times, Selasa (13/9/2022) mengatakan pihaknya mendapat informasi mengenai perkawinan anak ini lewat media sosial (medsos). LPA Lombok Tengah bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Lombok Tengah menelusuri tempat terjadinya perkawinan anak tersebut.

"Kita lagi kerja sama dengan UPTD PPA menelusuri dan mencari lokasi anak perempuannya di mana. Dan koordinasi dengan Pemdes, Kadusnya. Tapi sampai sekarang kita belum dapat respons dari pihak desa," kata Sugeng.

Rencananya, LPA Lombok Tengah dan UPTD PPA akan turun ke salah satu desa di wilayah kecamatan Praya Timur. Mereka akan meminta data kepada aparat desa yang ada di sana.

Baca Juga: 141.190 Pekerja di NTB akan Dapat BSU, Cek Rekening Yuk!

2. Terlanjur menikah, LPA upayakan penundaan kehamilan

Viral! Kakek Nikahi Anak Usia 14 Tahun di Lombok Tengah Mengejar target penurunan stunting, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), fokus mengampanyekan formula Empat ‘Terlalu’ (4T). (Dok. Kominfo)

Karena anak 14 tahun itu telah terlanjur menikah, LPA akan mengupayakan agar dilakukan penundaan kehamilan. Sugeng mengatakan pihaknya akan mempertemukan dua pihak keluarga, baik dari pengantin laki-laki dan perempuan.

"Kami menghormati proses agama yang sudah berlangsung. Yang bisa kita lakukan adalah meminta menunda kehamilan anak ini sampai dengan usia dia siap mengandung. Kalau usia secara undang-undang adalah 19 tahun," terang Sugeng.

Nantinya, LPA Lombok Tengah akan didampingi Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan Dinas Kesehatan. Meminta kepada keluarganya agar pengantin perempuan yang masih usia anak untuk menunda kehamilannya sampai usia 19 tahun.

3. Lombok Tengah tertinggi kasus perkawinan anak di NTB

Viral! Kakek Nikahi Anak Usia 14 Tahun di Lombok Tengah Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sugeng mengungkapkan kasus perkawinan anak di Lombok Tengah tertinggi di NTB sampai bulan September 2022. LPA Lombok Tengah telah menangani sebanyak 62 kasus perkawinan anak. Data itu merupakan laporan yang diterima LPA Lombok Tengah.

Menurut Sugeng, masih banyak perkawinan usia anak yang terjadi di bawah tangan di Lombok Tengah. "Di bulan yang sama tahun lalu, kasusnya meningkat 15 persen tahun ini. Itu data yang terecord. Saya bisa bilang, masih banyak di bawah tangan. Mereka biasanya di bawah tangan,"ungkapnya.

Sugeng menambahkan pihaknya akan melaporkan aparatur yang terlibat dalam perkawinan anak ini. Dalam UU Perkawinan pasal 10 disebutkan ancaman hukumannya 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila yang memfasilitasi perkawinan anak itu adalah aparatur yang digaji oleh negara, maka ancaman hukumannya bertambah menjadi 12 tahun penjara.

Baca Juga: 500 Ribu Warga NTB Alami Kekeringan, Dana Air Bersih Cuma Rp800 Juta

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya