Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejati NTB Geledah Dikpora dan BPKAD Dompu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) turun ke Kabupaten Dompu, Senin (13/6/2022). Tim Kejati NTB mengeledah Kantor Dinas Dikpora dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu tahun 2018-2021.
Sebanyak 6 orang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB menggeledah Kantor BPKAD Kabupaten Dompu dan Kantor Dinas Dikpora Kabupaten Dompu.
1. Penyidik sita dokumen terkait dana hibah KONI Dompu
Penggeledahan Kantor BPKAD dan Dinas Dikpora Dompu dipimpin Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB, Burhanuddin didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu, Indra Zulkarnain. Di Kantor BPKAD Dompu, tim penyidik memeriksa satu per satu dokumen. Beberapa dokumen penting disita dari kantor tersebut.
Penggeledahan berlanjut di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Dompu. Di sana, Tim Kejati NTB kembali memeriksa dan menyita dokumen-dokumen berkaitan dengan dana hibah KONI Dompu 2018 - 2021.
Baca Juga: MXGP Samota Diperkirakan Hasilkan 35 Ton Sampah per Hari
2. Penggeledahan untuk memperkuat alat bukti
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan penggeledahan dua instansi di Pemda Kabupaten Dompu tersebut. Dikatakan, penggeledahan ini untuk memperkuat alat bukti kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu 2018 - 2021.
’’Dua kantor yang digeledah, BPKAD dan Dikpora,’’ kata Efrien di Mataram, Senin (13/6/2022).
Efrien belum mengetahui pasti dokumen apa saja yang disita dari Kantor BPKAD dan Dikpora Dompu. Namun, ada beberapa dokumen yang disita Tim Kejati NTB.
3. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan
Sebelum menggeledah Kantor BPKAD dan Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, penyidik Pidsus Kejati NTB sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Antara lain, pejabat BPKAD Dompu, pejabat Dinas Dikpora Dompu, pengurus KONI Dompu dan mantan Ketua KONI NTB.
Dalam kasus ini, Kejati NTB mengusut dugaan korupsi dana hibah yang dianggarkan ke KONI Dompu. Kejati NTB mengusut penggunaan dana hibah KONI Dompu dari tahun 2018 hingga 2021 sebesar Rp10 miliar.
Baca Juga: Dua Minggu Jelang MXGP Samota, Kesiapan Listrik Capai 83,3 Persen