Tolak RUU Kesehatan, Organisasi Profesi di NTB Ancam Mogok Kerja

Impor tenaga kesehatan asing dikhawatirkan merajalela

Mataram, IDN Times - Lima organisasi profesi medis dan kesehatan kembali menyuarakan penolakan terhadap pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Lima organisasi profesi medis dan kesehatan tersebut yaitu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Lima organisasi profesi medis dan kesehatan itu mendatangi Kantor DPRD NTB, Senin (28/11/2022). Mereka menggelar hearing diterima Ketua Komisi V Bidang Kesehatan DPRD NTB, Lalu Hadrian Irfani. "Kalau terus berlanjut pembahasannya, kita semua organisasi profesi kesehatan, IDI, IBI, PPNI, IAI dan PDGI akan mogok nasional," kata Ketua PPNI NTB, Muhir.

1. Nakes di seluruh fasilitas kesehatan akan mogok

Tolak RUU Kesehatan, Organisasi Profesi di NTB Ancam Mogok KerjaKetua PPNI Provinsi NTB, Muhir. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Muhir mengatakan seluruh tenaga kesehatan (nakes) di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di NTB akan mogok kerja jika RUU Kesehatan Omnibus Law tetap dibahas DPR RI. Baik nakes yang bekerja di fasyankes milik pemerintah maupun swasta.

Lima organisasi profesi kesehatan menuntut UU Profesi dikeluarkan dari pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Pasalnya, UU Profesi saja, ada yang belum keluar aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). Malah, pemerintah sudah mau mengubah UU tersebut.

"Sekarang semua organisasi profesi sedang berjuang di Jakarta. Bagaimana dikeluarkan UU Profesi Kesehatan ini dari RUU Kesehatan. Kalau terus pembahasannya, akhir bulan ini akan mogok nasional," tandas Muhir.

Baca Juga: Tok! Gubernur NTB Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,37 Juta  

2. DPRD NTB surati DPR RI

Tolak RUU Kesehatan, Organisasi Profesi di NTB Ancam Mogok KerjaHearing lima organisasi profesi kesehatan dengan Komisi V DPRD NTB, Senin (28/11/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Hadrian Irfani mengatakan DPRD NTB akan bersurat secara resmi kepada DPR RI terkait aspirasi lima organisasi profesi kesehatan dan medis yang ada di NTB. Hasil hearing tersebut selanjutnya disampaikan Komisi V ke Ketua DPRD NTB untuk bersurat ke DPR RI.

"Karena masing-masing organisasi profesi sudah memiliki UU sendiri. Masing-masing profesi sudah memiliki aturan di masing-masing tenaga kesehatan. Dokter, perawat, bidan lainnya memiliki aturan untuk meningkatkan kualitas. Jangan di-omnibuslaw-kan untuk kepentingan kelompok tertentu," kata Hadrian.

Saat ini, UU Profesi sudah berjalan. Hasil kajian dan analisa yang dilakukan, keberadaan UU Profesi tersebut tidak merugikan tenaga kesehatan maupun masyarakat. "Kami akan surati secara resmi melalui pimpinan DPRD NTB kepada DPR RI ke Badan Legislasi untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan ini," katanya.

3. Dikhawatirkan impor tenaga kesehatan asing

Tolak RUU Kesehatan, Organisasi Profesi di NTB Ancam Mogok KerjaKetua Komisi V DPRD NTB Lalu Hadrian Irfani. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hadrian menambahkan apabila RUU Kesehatan Omnibus Law tetap dibahas dan disahkan, maka dikhawatirkan impor tenaga kesehatan asing semakin leluasa. Selain itu, organisasi profesi yang selama ini mengeluarkan tahapan-tahapan sertifikasi tenaga kesehatan akan hilang.

"Sehingga otomatis impor tenaga kesehatan akan masuk dengan leluasa. Kemudian pengawasan terhadap itu sangat tidaklah mudah. Yang menjadi program organisasi profesi secara tidak langsung akan berdampak ke depannya," tandasnya.

Kelima organisasi profesi medis dan kesehatan di NTB tersebut sepakat bahwa kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.

Baca Juga: 'Direct Flight' Cina - Lombok Perlu Dipercepat Demi Gaet Wisatawan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya