Tersangka Peragakan 27 Adegan Pembunuhan Seorang Guru TK di Lombok

Tersangka membunuh korban pada adegan 16 sampai 27

Mataram, IDN Times - Tim penyidik Satreskrim Polresta Mataram bersama jaksa peneliti menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang Guru Taman Kanak-Kanak (TK) inisial R warga BTN Citra Persada Medas, Gunungsari, Lombok Barat, Selasa (30/8/2022). Tersangka S memperagakan 27 adegan dalam rekonstruksi tersebut.

"Kegiatan rekonstruksi kami mengundang jaksa peneliti dengan tujuan menyamakan persepsi terkait dengan peristiwa yang terjadi," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (30/8/2022).

1. Tersangka membunuh korban pada adegan 16 - 27

Tersangka Peragakan 27 Adegan Pembunuhan Seorang Guru TK di LombokAdegan awal tersangka saat menuju TKP. (IDN Times/ Muhammad Nasir)

Kadek menyebutkan ada 27 adegan yang diperagakan tersangka S. Mulai dari tersangka berada di luar rumah korban atau tepatnya berada di tempat proyek tersangka bekerja. Karena kebetulan sedang mengerjakan pembangunan rumah yang terletak persis di depan rumah korban.

Pada adegan awal, tersangka dan korban masih sempat mengobrol santai di ruang dapur sambil bercanda-canda, karena keduanya sudah menjalin hubungan pacaran. Saking dekatnya hubungan korban dan tersangka sehingga jauh sebelumnya sudah melakukan hubungan badan. Tersangka sendiri mengaku masih bujang alias belum beristri kepada korban.

Dalam salah satu adegan tersebut korban sempat meminta tersangka untuk segera dinikahi lantaran korban sudah merasa telat datang bulan. Korban takut akan berbuah kehamilan atas perbuatan keduanya.

Tepat pada adegan 8 sampai 15, korban memperagakan pembicaraan mulai memanas. Hingga terjadi pemukulan pada mulut korban lantaran tangan kanan tersangka digigit oleh korban sebagai bentuk kekesalan atas pengakuan tersangka yang telah mempunyai istri.

Di sinilah mereka mulai cekcok serius. Bahkan tersangka seakan terpojok, korban meluapkan kekesalan dengan menggigit jari tangan kanan tersangka. Sehingga mengakibatkan mulut korban dipukul menggunakan tangan kiri dengan keras hingga mengakibatkan gigi korban patah.

Pada adegan 16 sampai 27, situasi semakin panas, tersangka mulai panik hingga melakukan sesuatu yang mengarah kepada menghilangkan nyawa korban. Tersangka mengakui bahwa setelah dipukul korban lalu diseret ke kamar mandi dan dibenturkan kepala korban ke dinding tembok kamar mandi. Akibatnya korban lemas dan tak berdaya menahan rasa sakit di kepala bagian belakang.

Saking paniknya, tersangka mengambil kain yang digunakan untuk mengikat tangan, leher, mulut dan hidung korban. Setelah itu, tersangka keluar meninggalkan rumah korban.

"Seluruh adegan yang diperagakan sangat sesuai baik dari hasil olah TKP pertama, pengakuan tersangka maupun hasil autopsi terhadap korban yang dilakukan Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB," ungkap Kadek.

Baca Juga: Lombok Masuk 10 Pulau Terbaik di Asia Tenggara Tahun 2022 

2. Perpanjang masa penahanan tersangka

Tersangka Peragakan 27 Adegan Pembunuhan Seorang Guru TK di LombokIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kadek mengungkapkan pada hari ini, tersangka sudah 20 hari ditahan. Sehingga penyidik akan melakukan perpanjangan penahanan selama 20 hari ke depan. Saat ini, kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan stabil.

"Tersangka S kita sangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kadek.

Kadek menjelaskan proses penyidikan terus berjalan. Jika ditemukan alat bukti dan petunjuk tambahan mengenai dugaan pembunuhan berencana maka akan dikenakan pasal 340 KUHP. Tetapi sejauh ini, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP berdasarkan hasil penyidikan.

3. Hasil autopsi jenazah korban

Tersangka Peragakan 27 Adegan Pembunuhan Seorang Guru TK di LombokTersangka S usai rekonstruksi adegan pembunuhan di rumah korban Guru TK. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB telah mengeluarkan hasil autopsi jenazah korban. Kadek mengatakan hasil autopsi jenazah korban R sinkron dengan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka.

Berdasarkan hasil autopsi yang diterima dari Tim Forensik RS Bhayangkara Polda NTB, ditemukan luka di bagian kepala belakang kiri dan kanan. Kemudian luka pada bagian mata, dagu, dan hidung. Selain itu, luka lebam di bagian paha kiri dan kanan serta pada kedua tangan korban. Selanjutnya, di bagian mulut terdapat gigi korban bagian kiri bawah patah.

Kadek menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia sempat memukul bagian mulut korban sebelum digeret ke kamar mandi. Setelah digeret ke kamar mandi, pelaku kemudian membenturkan kepala korban ke tembok kamar mandi. Hal ini terlihat dari hasil autoupsi yang menemukan luka memar di bagian kepala kiri dan kanan korban.
Di samping itu, ditemukan beberapa tanda-tanda bahwa korban sebelumnya sempat memberikan sedikit perlawanan. Namun akhirnya tak bisa berkutik setelah pelaku mengikat leher, mulut dan kedua tangan korban dengan dua tali.

Pelaku menggunakan kain mengikat korban dengan dua tempat ikatan. Akibat ikatan tersebut, korban tidak bisa bernapas dan tidak kuat menahan rasa sakit pada bagian kepala, mulut, mata dan hidung. Sehingga korban meninggal dunia.

Baca Juga: Unram Larang Seminar, Dosen FH: Seharusnya Didebat dengan Pemikiran 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya