Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi, ini Jumlah Harta Kadis ESDM NTB!

Harta kekayaan Kadis ESDM NTB naik Rp250 juta

Mataram, IDN Times - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB inisial ZA telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penambangan pasir besi PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur. ZA ditetapkan menjadi tersangka bersama petinggi PT AMG inisial RA oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin malam (13/3/2023).

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ZA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terjadi peningkatan jumlah harta kekayaan dari 2021 ke 2022. Jumlah harta kekayaan ZA meningkat sebesar Rp250,133 juta lebih atau 9,40 persen pada tahun 2022.

1. Jumlah harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar lebih

Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi, ini Jumlah Harta Kadis ESDM NTB!ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, ZA memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar lebih. Angkanya naik sebesar Rp250 juta atau 9,40 persen dibandingkan jumlah harta kekayaan pada 2021 yakni sebesar Rp2,66 miliar lebih.

Dari jumlah harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar itu, terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp2,45 miliar lebih, alat transportasi dan mesin sebesar Rp162,9 juta, harta bergerak lainnya Rp74,1 juta, kas dan setara kas sebesar Rp221,6 juta lebih.

Baca Juga: Kajati NTB: Beberapa Pejabat Berpeluang Jadi Tersangka Baru

2. Tanah dan bangunan tersebar hingga Jambi

Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi, ini Jumlah Harta Kadis ESDM NTB!ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Mantan Penjabat Bupati Kabupaten Sumbawa itu tercatat memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,45 miliar lebih. Tersebar di Kota Mataram, Kabupaten Sumbawa hingga Provinsi Jambi.

Kadis ESDM NTB inisial ZA tercatat memiliki 7 bidang tanah dan bangunan, antara lain:
1. Tanah dan bangunan seluas 99 meter persegi/87 meter persegi di Kota Mataram senilai Rp484 juta.
2. Tanah seluas 78.400 meter persegi Kabupaten Sumbawa senilai Rp484 juta
3. Tanah dan bangunan seluas 307 meter persegi/36 meter persegi di Kota Jambi senilai Rp302,5 juta
4. Tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi/36 meter persegi di Kabupaten Muaro Jambi senilai Rp181,5 juta
5. Tanah seluas 849 meter persegi di Kabupaten Muaro Jambi senilai Rp154 juta lebih
6. Tanah seluas 6.000 meter persegi di Kabupaten Sumbawa senilai Rp363 juta
7. Tanah seluas 300 meter persegi di Kota Mataram senilai Rp484 juta

3. Gubernur NTB: tidak berkaitan dengan memperkaya diri sendiri

Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi, ini Jumlah Harta Kadis ESDM NTB!Gubernur NTB Zulkieflimansyah (Dok Diskominfotik NTB)

Terkait dengan kasus yang membelit Kadis ESDM NTB inisial ZA, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan tidak berkaitan dengan memperkaya diri sendiri. Tetapi kemungkinan ada kebijakan yang keliru sehingga Kepala Dinas ESDM NTB ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur.

Informasi yang didengar terkait penambangan pasir besi di Lombok Timur, PT. Anugerah Mitra Graha (PT AMG) tidak memiliki Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) tetapi aktivitas penambangan pasir besi tetap jalan. Untuk itu, ia meminta pejabat berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

Baca Juga: Kadis ESDM NTB Tersangka, Gubernur Beri Pengarahan Tertutup 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya