Tersangka Kasus Aborsi, Pasangan Kekasih Dinikahkan di Kantor Polisi 

Kasus hukum tetap berlanjut

Mataram, IDN Times - Pasangan kekasih di Kota Mataram menjalani proses pernikahan di Musala Mapolresta Mataram, Senin (1/5/2023). Pasangan kekasih itu inisial H (39) warga Kebun Duren dan N (36) warga Rungkang Jangkuk, Kota Mataram.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram dalam kasus aborsi pada 23 April 2023. Meskipun telah melangsungkan pernikahan, kasus hukum terhadap dua sejoli itu tetap diproses.

1. Pernikahan di musala kantor polisi

Tersangka Kasus Aborsi, Pasangan Kekasih Dinikahkan di Kantor Polisi Pernikahan dua tersangka kasus aborsi si Musala Mapolresta Mataram. (dok. Polresta Mataram)

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan pernikahan kedua tersangka kasus aborsi itu dilakukan pada Senin. (1/5/2023) pukul 14.00 Wita di Musala Mapolresta Mataram. Pernikahan kedua tersangka berjalan lancar dan khidmat.

"Prosesi tersebut disaksikan perangkat setempat beserta wali masing-masing dan saksi-saksi kedua belah pihak," terang Yogi.

Baca Juga: Tega! Bayi Umur Satu Hari Dibuang di Pinggir Jalan Lombok Barat

2. Pengajuan dari pihak keluarga tersangka

Tersangka Kasus Aborsi, Pasangan Kekasih Dinikahkan di Kantor Polisi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Dok. Polresta Mataram)

Yogi menjelaskan pernikahan keduanya atas pengakuan dari pihak keluarga tersangka. Sehingga, Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram melakukan pendampingan pernikahan kedua tersangka.

Keluarga tersangka telah mendapat surat permohonan dari Kantor Urusan Agama (KUA) mengenai pernikahan kedua tersangka. "Sehingga pihak Polresta Mataram bersedia menyediakan ruangan untuk melangsungkan pernikahan pasangan tersebut," tambahnya.

3. Kasus hukum tetap berlanjut

Tersangka Kasus Aborsi, Pasangan Kekasih Dinikahkan di Kantor Polisi Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Meskipun kedua tersangka sudah melakukan pernikahan, proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut. Saat ini, kasus aborsi itu masih dalam proses penyidikan Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram.

“Proses hukumnya masih akan tetap berjalan, tapi berkas pernikahan nantinya akan dimasukkan ke dalam berkas pengadilan, atas permintaan pengacara kedua tersangka,” jelas Yogi.

Baca Juga: Bukan Demo, Serikat Pekerja Mataram Rayakan May Day dengan Makan Bakso

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya