Tega! Pemuda di Sumbawa Barat ini Setubuhi Anak Berusia 16 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sumbawa Barat, IDN Times - Tim Puma Polres Sumbawa Barat meringkus seorang pemuda terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia ditangkap di lingkungan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
"Terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/12/I/2021/ SPKT/Res.Sbw Barat/Polda NTB, Tanggal 17 Januari 2022," kata Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Ipda Eddy Soebandi, Selasa (18/1/2022).
1. Terduga pelaku dua kali setubuhi korban
Eddy menuturkan terduga pelaku berinisial SA (19) sementara korban berinisial SZ (16).
Persetubuhan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban sebanyak 2 kali di rumah pelaku di Lingkungan Bugis. Perbuatan itu dilakukan pada waktu yang berbeda, yakni tanggal 5 Januari 2022 dan 14 Januari 2022.
Baca Juga: Pria Sumbawa Mengaku Diperkosa Tiga Pria, Ternyata Sensasi
2. Kronologis kejadian
Eddy menjelaskan tentang kronologis kejadian, pada hari minggu 16 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WITA, pelapor ditelepon oleh orang tua korban bahwa sedang ada masalah terhadap korban.
Kemudian pelapor menuju rumah orang tua korban dan di sana korban sedang ditanyai oleh orang tuanya. Pelapor bertanya kepada korban dan korban bercerita bahwa benar telah disetubuhi oleh SA.
3. Terduga pelaku ancam sebarkan video tak senonoh korban
Eddy menambahkan korban menceritakan bahwa terduga pelaku mengancam korban untuk menyebarkan video-video call korban yang memperlihatkan anggota tubuhnya. Hal inilah yang menyebabkan keluarga korban tidak terima.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat
Selanjutnya terduga pelaku berhasil diamankan Tim Puma Polres Sumbawa Barat. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat bersama barang bukti berupa pakaian korban untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Seorang Pria di Sumbawa Setubuhi Anak Berusia 15 Tahun di Area Musala