Selain PK, Pemprov NTB Laporkan Dugaan Pidana Sengketa Aset Bawaslu  

Pemprov NTB juga ajukan penundaan eksekusi

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB resmi melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) terkait sengketa aset Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita. Dalam kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Pemprov NTB dinyatakan kalah.

"Untuk sengketa aset Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita kami sudah mengajukan PK. Kita punya novum atau bukti baru. Karena PK ini tidak hanya novum saja. Selain novum bisa juga kekhilafan hakim dalam mengartikan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudi Gunawan dikonfirmasi IDN Times di Kantor Gubernur NTB, Jumat (14/10/2022).

1. Laporkan dugaan tindak pidana ke Ditreskrimum Polda NTB

Selain PK, Pemprov NTB Laporkan Dugaan Pidana Sengketa Aset Bawaslu  Aset Gedung Wanita yang juga dalam sengketa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain mengajukan PK, Rudi mengatakan Pemprov NTB juga melaporkan dugaan tindak pidana bukti palsu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Mantan jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ini mengungkapkan ada dugaan tindak pidana mengajukan bukti-bukti palsu dalam persidangan.

"Kami sudah mengajukan laporan pidana ke Ditreskrimum Polda NTB tentang adanya dugaan pidana. Ada pihak yang mengajukan bukti dalam persidangan. Kita melaporkan adanya proses yang melanggar hukum. Laporan sudah masuk Ditreskrimum Polda NTB," ucapnya.

Baca Juga: 1.000 Kru dan Pembalap WSBK akan Hadir, Disambut Karnaval Budaya NTB 

2. Ajukan penundaan eksekusi

Selain PK, Pemprov NTB Laporkan Dugaan Pidana Sengketa Aset Bawaslu  Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terkait aset Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita yang terancam melayang setelah kasasi ditolak, Rudi menjelaskan pihaknya juga sudah mengajukan penundaan eksekusi ke pengadilan. Sesuai UU Perbendaharaan Negara, kata Rudi, aset milik negara atau daerah tidak boleh disita atau dilelang.

"Makanya kita ajukan proses penundaan eksekusi. Dan kita punya bukti dokumen kepemilikan aset yang aslinya," terangnya.

3. Proses kepemilikan aset Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita

Selain PK, Pemprov NTB Laporkan Dugaan Pidana Sengketa Aset Bawaslu  Ilustrasi sertifikat tanah (IDN Times/Istimewa)

Gugatan sengketa aset Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita dilayangkan oleh seorang warga atas nama I Made Sunarsa. Objek gugatan adalah aset Pemprov di Kantor Bawaslu NTB seluas 2.000 meter persegi dan Gedung Wanita seluas 2.040 meter persegi. Kedua aset tersebut berada di Jalan Udayana Kota Mataram atau depan Kantor DPRD NTB.

Penggugat mendalilkan gugatannya bahwa aset tersebut dipinjam oleh Pemkab Lombok Barat. Bukti surat pinjam meminjam aset tersebut, tidak jelas. Begitu juga kontribusi selama peminjaman juga tidak jelas.

Aset Kantor Bawaslu diperoleh Pemprov NTB dari PTP XII Surabaya lewat ganti rugi. Begitu juga aset Gedung Wanita, diperoleh lewat membeli. Dalam persidangan, Pemprov menghadirkan saksi fakta dari PTP XII dan mantan Sekda NTB, Drs. H. Abdul Malik, MM. Pemprov NTB juga mengaku memiliki bukti kuat berupa sertifikat atas kedua aset tersebut.

Baca Juga: 10.000 Tiket Sudah Terjual, Pejabat Diminta Ramaikan WSBK Mandalika  

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya