Respons Lalu Gita Ariadi Soal Diminta Cuti atau Mundur oleh KASN

Gita mengatakan tidak ingin mencederai netralitas

Mataram, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi merespons surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 26 Juni 2024 yang meminta dirinya cuti di luar tanggungan negara (CLTN) atau mengundurkan diri sebagai ASN.

Eks Pj Gubernur NTB ini mengatakan tidak menerima surat dari KASN tersebut. Dari hasil konfirmasi, surat tersebut dikirim lewat ajudannya dan lupa disampaikan karena pada waktu itu sedang persiapan pernikahan.

"Jadi, dia (ajudan) sudah minta maaf. Saya juga sudah minta maaf ke KASN dan tentu apa yang disampaikan KASN kita akan penuhi," kata Gita dikonfirmasi di Mataram, Senin (5/8/2024).

1. Pengunduran diri berproses

Respons Lalu Gita Ariadi Soal Diminta Cuti atau Mundur oleh KASNilustrasi list tempat wisata (pexels.com/freepik)

Gita mengatakan saran dan masukan dari KASN sudah didialogkan. Adapun permintaan agar dirinya mengambil cuti di luar tanggungan negara atau mengundurkan diri sedang berproses.

Ia memberikan contoh saat menjadi Pj Gubernur NTB, secara khusus telah menyampaikan kepada Mendagri Tito Karnavian. Dia mengaku sadar, dan tidak ingin menciderai netralitas sebagai ASN.

"Saya tidak ingin mencederai netralitas. Bentuk merespons aspirasi publik itu, dengan cara seperti itu. Kami komunikasi efektif dengan KASN," jelas Gita.

Baca Juga: Anggota DPR RI Asal NTB Tolak Usul Luhut Ganti Subsidi Pupuk Jadi BLT

2. Tiga kegiatan yang dinilai melenggar netralitas ASN

Respons Lalu Gita Ariadi Soal Diminta Cuti atau Mundur oleh KASNEks Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi saat menghadiri acara DPP Partai Golkar. (dok. Istimewa)

Gita menyebutkan ada tiga peristiwa yang disebutkan KASN terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai ASN. Antara lain, menghadiri acara di DPP Partai Golkar bersama bakal calon kepala daerah yang mendapatkan surat tugas untuk Pilkada serentak 2024.

Kemudian acara konsolidasi Partai Golkar di Mataram serta kegiatan bakal pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi - Sukiman Azmy alias Gasman di Sembalun Lombok Timur.

Untuk kegiatan di DPP Partai Golkar, Gita menjelaskan posisi pada waktu itu adalah pasif. Dia menerima undangan dari DPP Partai Golkar dan menghadirinya.

"Kami hadir dan waktu itu berjanji untuk tidak eksklusif, siapapun partai yang mengundang, kami akan hadir. Karena mungkin partai itu mengapresiasi kinerja dan saya hadiri," terangnya.

Sementara acara di Sembalun Lombok Timur, kegiatannya dilaksanakan pada hari libur dan bertepatan dengan 1 Muharam. Acara itu, jelas Gita, lebih kepada silaturahmi dengan tim, bukan pengerahan massa. "Saya sudah jelaskan pada KASN," tandasnya.

3. Rekomendasi KASN

Respons Lalu Gita Ariadi Soal Diminta Cuti atau Mundur oleh KASNilustrasi berkas (Pixabay.com/Mohamed_hassan)

KASN mengeluarkan rekomendasi pengawasan netralitas ASN terhadap Lalu Gita Ariadi dengan Nomor R-2043/NK.01.00/06/2024 tanggal 26 Juni 2024. Rekomendasi hasil pengawasan itu ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Ada tiga poin rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi. Pertama, upaya atau tindakan yang dilakukan Lalu Gita Ariadi dengan melakukan pendekatan kepada partai politik dan masyarakat terkait pencalonan diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Tahun 2024.

KASN mengimbau Lalu Gita Ariadi agar tetap menaati ketentuan peraturan terkait netralitas ASN dengan mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan guna menghindari penyalahgunaan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk kegiatan dalam rangka pencalonan sebagai kepala daerah.

Kedua, apabila Lalu Gita Ariadi akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah, maka wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai calon sebagaimana amanat dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Namun untuk menghindari terjadinya pelanggaran netralitas ASN sebelum ditetapkannya calon maupun pasangan calon dalam pemilihan, diimbau untuk mengundurkan diri sebagai ASN sesegera mungkin.

Ketiga, apabila dalam jangka waktu 14 hari kalender Lalu Gita Ariadi tidak mengajukan CLTN atau pengunduran diri, pelanggaran netralitas ASN dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Pj Gubernur NTB Pastikan Urus Pemulangan TKI yang Tewas di Malaysia

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya