Remaja di Mataram Diringkus Polisi karena Punya 1 Kg Ganja 

Ganja dipesan lewat online

Mataram, IDN Times - Seorang remaja inisial HW (18) diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Jumat (12/8/2022). Polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat 1 Kg bruto dalam pecahan poket 300 gram yang didapat dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda.

Penggeledahan tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Jalan Baiturrahman Lingkungan Pande Emas Mutiara. Sedangkan TKP kedua di salah satu rumah di lingkungan Pande Emas Mutiara, Kelurahan Sekarbela Kota Mataram.

1. Paket ganja dikirim lewat ekspedisi

Remaja di Mataram Diringkus Polisi karena Punya 1 Kg Ganja Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa didampingi Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo menjelaskan soal pengungkapan kasus tersebut.

Mustofa menerangkan bahwa pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 1 kg itu berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal atas informasi yang diterima dari masyarakat. Terkait adanya paket yang terkirim melalui salah satu ekspedisi yang isinya diduga narkotika.

"Atas informasi tersebut tim menyelidiki kebenarannya, dan hasilnya tim dapat mengamankan narkotika jenis ganja yang siap edar," kata Mustofa di Mapolresta Mataram, Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga: Guru TK di Mataram Dibunuh oleh Kekasihnya Usai Berhubungan Badan 

2. Paket ganja disembunyikan dalam lipatan celana panjang

Remaja di Mataram Diringkus Polisi karena Punya 1 Kg Ganja Barang bukti ganja yang diamankan polisi. (dok. Polresta Mataram)

Mustofa menjelaskan barang-barang yang turut diamankan bersama barang bukti ganja tersebut yakni, alat komunikasi dan sepeda listrik yang digunakan terduga pelaku. Terduga pelaku yang diamankan inisial HW (18) dengan alamat Lingkungan Pande Emas Mutiara, Kelurahan Sekarbela, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

"Terduga ini di tangkap saat berada di salah satu gang di wilayah TKP. Saat itu ia tengah melintas di gang tersebut menggunakan sepeda motor Listrik dengan membawa paket," terangnya.

Ketika digeledah paket tersebut berisi celana panjang yang di dalam lipatannya terdapat bungkusan yang diduga ganja. Penggeledahan disaksikan aparat lingkungan setempat dan beberapa warga yang kebetulan melintas.

Dari hasil keterangan terduga pelaku HW, ia memesan ganja secara online bersama seorang rekannya. Pada saat tim mendatangi rumah rekannya di TKP kedua, rekan yang dimaksud sedang tidak berada di tempat. Saat ini, rekannya tersebut masih dalam pencarian.

"Terduga ini melakukan pembelian ganja bersama rekannya dengan memesan secara online dari luar Lombok. Dan rekannya sendiri masih dalam pencarian sehingga identitasnya belum dapat dipublikasikan,"jelas Mustofa.

3. Terancam 7 tahun penjara

Remaja di Mataram Diringkus Polisi karena Punya 1 Kg Ganja Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, HW akan dikenakan Pasal 111, 114 dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. Berdasarkan pengakuannya, HW mengatakan ia baru mengenal ganja pada bulan Januari lalu, selanjutnya dia turut rekannya memesan secara online.

Akan tetapi melihat dari hasil penyelidikan, terduga pelaku HW sudah termasuk pemain yang sudah terbiasa memesan barang haram tersebut. Hal ini terbukti dari bukti pesanan, ataupun transferan yang dilakukan.

"Kita tidak boleh menerima begitu saja pengakuan tersangka, melainkan harus menganalisa bukti-bukti yang didapat. Ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera sebagaimana tujuan dari penindakan itu sendiri,"pungkas Mustofa.

Baca Juga: Si Tangan Kidal yang Harus Beradaptasi dengan Norma Kesopanan 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya