Rektor UIN Mataram Pesimis dengan Ketentuan PTN Badan Hukum

Perubahan PTN Satker jadi PTN BH sulit dilakukan

Mataram, IDN Times - Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kepada DPR RI, pada Rabu (24/8/2022). RUU ini bakal jadi penggabungan tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Apabila RUU Sisdiknas disahkan, semua perguruan tinggi negeri (PTN) akan berbentuk badan hukum. 

Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku belum siap mengikuti aturan baru ini. Menurut Rektor UIN Mataram Prof Masnun Thahir, konsekuensi menjadi PTN BH sangat besar.

"Kami ini secara objektif belum siap sekarang. Mungkin 5 tahun ke depan arahnya ke sana. Tapi tentunya setiap regulasi di perguruan tinggi kita harus terima. Hanya saja kita harus objektif mengenai kesiapan kita. Apalagi kalau sudah menjadi PTN BH, konsekuensi-konsekuensinya besar," katanya saat berbincang dengan IDN Times di Mataram, Sabtu (3/9/2022).

1. Hal mustahil menjadikan PTN Satker jadi PTN BH

Rektor UIN Mataram Pesimis dengan Ketentuan PTN Badan HukumKampus UIN Mataram. (dok. UIN Mataram)

Masnun mengatakan, PTN di Indonesia mempunyai tingkat otonomi berbeda, yakni PTN satuan kerja (satker), badan layanan umum (BLU), dan badan hukum. Ke depannya seluruh universitas negeri di Indonesia akan berbentuk PTN BH. 

UIN Mataram sendiri berstatus BLU di mana secara bertahap pengelolaannya akan dirubah menjadi BH. 

Namun untuk mengubahnya, menurut Masnun, terlebih harus dilakukan evaluasi tentang kemampuannya. Saat ini, hanya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang sudah merintis menjadi PTN BH. Khususnya bagi perguruan tinggi berbasiskan pendidikan keagamaan di Indonesia. 

Menurut Masnun, cukup berat mengubah status UIN Mataram dari sebelumnya adalah satker menjadi BH. 

"Karena mengurus perguruan tinggi tidak sekadar persoalan akademik tetapi juga sosial segala macam, bagaimana kesiapan kita. Cukup berat juga mengarah ke PTN BH. Apalagi dari PTN Satker. Itu hil yang mustahal," ucapnya.

Baca Juga: Nama Jurnalis di Mataram ini Dicatut Jadi Anggota Parpol di Sipol KPU 

2. Perkuat PTN BLU

Rektor UIN Mataram Pesimis dengan Ketentuan PTN Badan HukumLogo UIn Mataram. (dok. UIN Mataram)

Apabila menjadi PTN BLU, semua otonomi pengelolaan kampus diserahkan kepada perguruan tinggi bersangkutan. Sementara dengan status PTN BLU saja masih belum kuat.

Masnun menyebutkan, kampus di bawah Kementerian Agama belum semuanya berstatus PTN BLU. Jumlahnya disebutkan sekitar 30 persen kampus yang sudah berstatus BLU. 

"Untuk mengarah ke PTN BH perlu uji objektivitas. Kemudian perangkat-perangkat yang kita persiapkan. Terutama perangkat yang lain bukan sekadar sumber daya manusianya tetapi perangkat tentang regulasi," ujarnya.

Masnun menambahkan, kampus berstatus BLU sendiri harus juga memperoleh penguatan guna memastikan keberlanjutannya. Selain itu juga memperbanyak publikasi jurnal-jurnal internasional guna memperkuat branding perguruan tinggi.

Branding secara akademik dan non akademik untuk menarik perhatian masyarakat agar melanjutkan kuliah di kampus tersebut. 

3. Biaya kuliah akan tinggi

Rektor UIN Mataram Pesimis dengan Ketentuan PTN Badan HukumKawasan kampus UIN Mataram. (dok. UIN Mataram)

Lebih lanjut Masnun menyebutkan, konsekuensi lainnya adalah terjadi kenaikan biaya perkuliahan bagi para mahasiswa di seluruh PTN di Indoensia. Ini terjadi pada seluruh universitas berstatus BH mengingat negara sudah mencabut alokasi subsidinya.

Kondisi saat ini, kata Masnun, mayoritas mahasiswa UIN Mataram masih mempermasalahkan besaran uang kuliah tunggal (UKT). Padahal besarannya masih lebih murah dibandingkan kampus negeri lain di NTB.

UKT di UIN Mataram berada dalam kisaran Rp400 ribu hingga Rp4 juta. 

"Kalau sudah berstatus PTN BH subsidi dari negara sudah gak ada. Makanya akan berdampak terhadap biaya kuliah yang tinggi. Kondisi kita, jangankan menaikkan biaya terlalu tinggi. Dengan UKT yang sekarang saja, itu sudah ribut. Padahal fasilitas kampus kita dianggap megah," keluhnya. 

Baca Juga: 32 Pelari dari 5 Negara Ramaikan Mandalika Ultra Trail 2022 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya