Pusat Setop Pengiriman PMI ke Malaysia, yang dari NTB Jalan Terus 

UPT BP2MI NTB tetap lakukan OPP

Mataram, IDN Times - Pemerintah Pusat menghentikan sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik ke Malaysia. Penghentian sementara ini karena Malaysia melanggar MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia yang ditandatangani pada 1 April 2022.

Meskipun Pemerintah Pusat menyatakan menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia, namun pengiriman PMI NTB ke Malaysia tetap jalan. Hal itu disebabkan belum ada pemberitahuan secara resmi tentang moratorium.

1. Belum ada kebijakan Kemenaker

Pusat Setop Pengiriman PMI ke Malaysia, yang dari NTB Jalan Terus Kepala UPT BP2MI NTB Abri Danar Prabawa (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB Abri Danar Prabawa yang dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Senin (18/7/2022) mengatakan pengiriman PMI NTB ke Malaysia tetap jalan. Sampai saat ini, kata Abri, belum ada kebijakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker) terkait penghentian pengiriman PMI ke Malaysia.

"Ya, Kemenaker belum ada kebijakan terkait berita-berita tersebut. Jika memang ada, ya kami menyesuaikan kebijakan tersebut," kata Abri.

Baca Juga: Sudah Sampai Jatim, Pengiriman 11 Calon TKW Ilegal Asal NTB Digagalkan

2. BP2MI tetap lakukan OPP bagi calon PMI

Pusat Setop Pengiriman PMI ke Malaysia, yang dari NTB Jalan Terus Data penempatan PmI NTB ke luar negeri sejak 2007 - 30 Juni 2022. (Dok. UPT BP2MI NTB)

Abri juga menambahkan UPT BP2MI NTB tetap melakukan Orientasi Pra Penempatan (OPP) bagi calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Pada hari ini saja, ada sebanyak 43 calon PMI yang sedang dilakukan OPP.

"Sampai saat ini belum ada keterangan resmi terkait itu (penghentian pengiriman PMI ke Malaysia). Hari ini kami masih lakukan OPP," terangnya.

Data UPT BP2MI NTB, sejak 2007 sampai 30 Juni 2022, sebanyak 537.497 orang warga NTB bekerja di luar negeri. Dari jumlah penempatan PMI tersebut, sebanyak 415.853 orang atau 77,37 persen dengan tujuan negara penempatan Malaysia.

Kemudian 46.826 orang atau 8,71 persen tujuan Saudi Arabia, 16.394 orang atau 3,05 persen tujuan penempatan Hongkong, 12.000 orang atau 2,23 persen tujuan Taiwan, 10.982 orang atau 2,04 persen tujuan Brunei Darussalam, 10.388 orang atau 1,93 persen tujuan Uni Emirat Arab dan sisanya dengan negara penempatan Oman, Singapura, Qatar, Bahrain, Korea Selatan, Syria dan 97 negara lainnya.

3. Malaysia melanggar MoU

Pusat Setop Pengiriman PMI ke Malaysia, yang dari NTB Jalan Terus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada tanggal 1 April 2022. Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.

Menurut Menaker, MoU tersebut merupakan bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, mengingat MoU tersebut memuat kesepakatan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system), dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.

“Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (14/7/2022).

Namun menurut Menaker, Perwakilan RI di Malaysia menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disekapati bersama oleh kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” katanya.

Menurutnya, SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penemptan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” katanya.

Menaker menjelaskan, keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Menaker menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu, di mana Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, guna membahas persoalan tersebut.

Menaker optimis, hasil pembahasan antara kedua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif. Sehingga kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik.

“Kami mengharapkan hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, sehingga apa yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Baca Juga: 8 Calon TKI Korban Kapal Tenggelam Asal Lombok Dipulangkan dari Batam

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya