Proyek Jembatan Gantung Lombok Terancam Digugat ke Mahkamah Arbitrase

Proyek aspirasi anggota DPR RI

Mataram, IDN Times - Proyek pembangunan jembatan gantung di Desa Lembar Selatan, Kabupaten Lombok Barat berpotensi berselisih dengan PT Marine Service Enggineering (MSE). Selain itu, pembangunan jembatan itu juga berpotensi merugikan otoritas pelabuhan Lembar, mengingat lokasi pembangunan jambatan masuk dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.

Pihak PT. MSE telah mengajukan keberatan dan melaporkan pembangunan jembatan gantung itu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, Senin (16/1/2023) mengatakan proyek jembatan gantung di Lembar Selatan Lombok Barat berpotensi digugat ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

1. Berpotensi mematikan usaha PT. MSE

Proyek Jembatan Gantung Lombok Terancam Digugat ke Mahkamah ArbitrasePT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Lembar sukses melayani puncak layanan penyeberangan di lintasan Padangbai-Lembar yang menghubungkan Pulau Bali dengan Lombok dalam mendukung perhelatan MotoGP Mandalika Tahun 2022. (Dok. ASDP)

Dwi menjelaskan PT. MSE keberatan karena jembatan itu akan menghalangi jalur kapal atau perahu yang diperbaiki dan diproduksi di worksop perusahaan. Pembangunan jembatan itu berpotensi mematikan usaha PT. MSE yang telah mengantongi izin usaha di bidang perbaikan dan pembuatan kapal dari Pemda Lombok Barat.

Selain itu, pembangunan jembatan yang merupakan proyek dari dana aspirasi DPR RI itu juga berpotensi merugikan otoritas Pelabuhan Lembar mengingat lokasi pembangunan jembatan berlokasi di Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Sesuai ketentuan, pembangunan jembatan yang berada di Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan harus mendapat pertimbangan/persetujuan dari Dirjen Perhubungan Laut atau pejabat yang ditunjuk.

"Namun, hingga saat ini, Pemda Lombok Barat maupun Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) NTB selaku pelaksana proyek jembatan belum mengantongi surat pertimbangan atau persetujuan itu," jelasnya.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Gantung di Lobar Telan Dana Rp4 Miliar 

2. Proyek jembatan gantung belum miliki dokumen UKL dan UPL

Proyek Jembatan Gantung Lombok Terancam Digugat ke Mahkamah Arbitraseilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Dari informasi yang dihimpun Ombudsman RI Perwakilan NTB, BPJN NTB belum memiliki dokumen Upaya Pengelola Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Padahal, UKL dan UPL merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaksana proyek membangun jembatan. Selain itu, BPJN NTB juga belum mengantongi izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Dwi mengingatkan agar Pemda Lombok Barat harus hati-hati dalam mengeluarkan izin mendirikan bangunan atau surat persetujuan pembangunan jembatan gantung mengingat kasus ini berpotensi digugat ke Mahkamah Arbitrase Internasional. PT. MSE dimungkinkan mengajukan gugatan kasus ini ke Mahkamah Arbitrase Internasional sesuai Surat Persetujuan Penanaman Modal yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 2 April 2008.

3. Harus perhatikan SKB Mendagri dan Menhub

Proyek Jembatan Gantung Lombok Terancam Digugat ke Mahkamah ArbitraseBupati Lombok Barat, Fauzan Khalid. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pada angka 5, Surat Persetujuan Penanaman Modal itu pada pokoknya menyatakan, apabila perselisihan antara perusahaan dan Pemerintah RI tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, Pemerintah Indonesia bersedia mengikuti penyelesaian sesuai konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai penanaman modal sesuai UU Nomor 5 tahun 1968. Apabila kalah di Mahkamah Arbitrase, Pemerintah akan menanggung kerugian yang besarnya diperkirakan bisa jauh melebihi nilai pembangunan jembatan gantung.

Selain itu, Pemda Lombok Barat juga harus memperhatikan ketentuan SKB Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 139 dan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor KM 85 Tahun 1994 pada diktum 8 tentang izin mendirikan bangunan dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Pembangunan jembatan diduga belum mendapatkan Rekomendasi Pertimbangan/Persetujuan dari Dirjen Perhubungan Laut atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana diatur dalam SKB Mendagri dan Menhub.

Sebelumnya, Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid mengatakan pembangunan proyek kereta gantung di Desa Lembar Selatan itu merupakan program aspirasi Anggota DPR RI asal NTB Dapil Pulau Lombok, Suryadi Jaya Purnama. Pembangunan proyek kereta gantung tersebut dengan anggaran sebesar Rp4 miliar.

Baca Juga: Kantor Pajak Temukan Kebocoran Pajak Tambang Galian C di NTB

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya