Polisi Beberkan Hasil Autopsi Korban Pembacokan oleh ODGJ di Mataram 

Pelaku jalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa

Mataram, IDN Times - Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Mataram telah melakukan autopsi terhadap jenazah Muhdan (45) yang meninggal akibat penusukan atau pembacokan yang dilakukan oleh tersangka AM di Pagesangan Timur pada (6/9/22). Tersangka AM sebelumnya diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Tersangka telah ditangkap aparat kepolisian Satreskrim Polresta Mataram di rumahnya. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Mataram.

1. Korban mengalami 6 luka

Polisi Beberkan Hasil Autopsi Korban Pembacokan oleh ODGJ di Mataram Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (dok. Polresta Mataram)

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan hasil autopsi menunjukkan Muhdan mengalami 6 luka. Dari 6 luka tersebut terdapat 2 luka pembelaan dan 4 luka penusukan pada bagian tubuh korban.

Dari hasil autopsi tersebut terdapat dua luka yang sangat fatal yaitu, tusukan pada bagian ketiak kiri sedalam 15 cm yang menembus pembuluh darah arteri. Sehingga menyebabkan perdarahan ke otak terhalang dan tusukan di bagian punggung kanan yang mengenai organ hati.

Baca Juga: ODGJ Mengamuk, Pria di Mataram Tewas Menjadi Korban 

2. Korban meninggal karena pendarahan serius

Polisi Beberkan Hasil Autopsi Korban Pembacokan oleh ODGJ di Mataram Ilustrasi Pembacokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan keterangan sementara dari dokter forensik RS Bhayangkara Mataram, penyebab meninggalnya korban karena pendarahan yang cukup serius pada dua tusukan tersebut.

Sementara itu, pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa sudah diamankan aparat kepolisian. Pelaku ditangkap di rumahnya dan masih dalam pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Mataram.

3. Terancam 15 tahun penjara

Polisi Beberkan Hasil Autopsi Korban Pembacokan oleh ODGJ di Mataram Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Aparat kepolisian Satreskrim Polresta Mataram belum mengetahui motif pelaku membacok korban. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, pelaku disangkakan pasal 338 subsider 351 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Proyek Kereta Gantung di Gunung Rinjani akan Digulirkan pada HUT NTB

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya