Polda NTB Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Eksploitasi Joki Cilik 

Gubernur diminta tanggung jawab jika ada joki anak meninggal

Mataram, IDN Times - Ditreskrimum Polda NTB menghentikan penyelidikan kasus dugaan eksploitasi joki cilik atau joki anak di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 15 - 22 Juni 2022 lalu. Pelapor dari Koalisi Stop Joki Anak, Yan Mangandar Putra mengaku kecewa dengan penghentian penyelidikan kasus tersebut.

Pelapor menilai penyidik Ditreskrimum Polda NTB terlalu buru-buru menghentikan penyelidikan kasus dugaan ekspoitasi joki anak tersebut tanpa melakukan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Misalnya memeriksa Budayawan dari Bima dan pihak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Sampai hari ini, Bapak Gubernur NTB selaku penyelenggara utama dan pemilik tanah tempat pacuan kuda belum pernah dipanggil untuk diperiksa. Melalui kesempatan ini, pelapor berharap, penyidik melanjutkan proses penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak tersebut," kata Yan Mangandar Putra, dalam keterangannya, Minggu (18/12/2022).

1. Pelapor dikeluarkan dari ruang gelar perkara

Polda NTB Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Eksploitasi Joki Cilik Penyidik saat memeriksa Yan Mangandar Putra. (dok. Yan Mangandar Putra)

Yan mengatakan dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/572/XI/RES.1.24/2022/Dit Reskrimum tertanggal 30 November 2022. SP2HP ini merupakan bagian dari hasil gelar perkara di Polda NTB yang telah dilaksanakan lebih dulu pada tanggal 26 Oktober 2022.

Gelar perkara dan SP2HP tersebut dilakasanakan atas dasar laporan pidana tanggal 23 Juni 2022 oleh Koalisi stop Joki Anak yang teridri dari 41 organisasi swadaya masyarakat dan mahasiswa di NTB. Koalisi Stop Joki Anak melaporkan dugaan kejahatan ekspoloitasi anak dan kejahatan perjudian dalam Penyelenggaraan Event Pacuan Kuda Penyaring Sumbawa 2022 tanggal 15 – 22 Juni 2022 di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa, NTB.

Dalam gelar perkara tersebut, kata Yan, dirinya diundang hadir hanya untuk mendengarkan. Tanpa diberikan bahan gelar perkara dan dimintai pendapat lebih dulu. Akhirnya, pelapor dikeluarkan dari ruang gelar perkara setelah mengajukan pertanyaan

“Siapa yang bertanggungjawab seandainya ada joki anak yang meninggal dunia dan kenapa perjudian di arena pacuan kuda selama ini dibiarkan".

Baca Juga: Gubernur Pamer Keberhasilan, Ketua DPRD NTB Sentil Angka Kemiskinan 

2. Pertimbangan penyidik hentikan penyelidikan kasus dugaan eksploitasi anak

Polda NTB Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Eksploitasi Joki Cilik Pelapor dari Koalisi #StopJokiAnak Yan Mangandar Putra saat diperiksa penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (16/8/2022). (dok. Yan Mangandar Putra)

Dalam SP2HP terakhir yang diterima pelapor, Yan menyebutkan ada 4 pertimbangan penyidik Ditreskrimum Polda NTB menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Pertama, penyelenggara event pacuan kuda Penyaring Sumbawa 2022 yang merupakan side event MXGP Samota tanggal 15 – 22 Juni 2022 bukan kegiatan yang mengarah ke tindak pidana. Namun kegiatan tersebut merupakan tradisi lisan masyarakat Sumbawa.

Kedua, bahwa joki anak tidak merasa dirugikan. Ketiga, bahwa terlapor yaitu Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB tidak ada interaksi dengan joki anak. Serta pertimbangan keempat adalah bahwa terlapor tidak mendapatkan keuntungan.

Yan mengatakan sebelum dilakukan gelar pekara dan diterbitkannya SP2HP sudah memperkirakan hasil penyelidikan akan mengecewakan seperti itu. Karena jauh hari sebelumnya, Polda NTB mengizinkan penyelenggaraan Pacuan Kuda Walikota Bima Cup 2022 pada tanggal 2 – 13 Oktober 2022 di Pacuan Kuda Panda Kabupaten Bima.

"Padahal nyatanya masih banyak joki anak diekspolitasi dan menempatkan anak dalam keadaan berbahaya. Terbukti dengan adanya kecelakaan joki anak masih berumur 12 tahun terjatuh dari kuda milik Bapak Gubernur NTB," ungkapnya.

Berdasarkan amanat konstitusi UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia, bahwa tugas Polri adalah pengayom dan pelindung serta pemelihaan keamanan. Termasuk menjamin keamanan anak-anak dari potensi kecelakaan yang dapat mengakibatkan anak mengalami cacat maupun meninggal tanpa melihat anak tersebut dari keluarga miskin atau bukan, dan keamanan tidak terjadinya perjudian.

Menurutnya, penghentian laporan ini kontra dengan pernyataan Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto pada 25 Agustus 2022 yang menyatakan secara tegas akan menyelidiki kasus arena pacuan kuda di Sumbawa yang dilaporkan Koalisi Stop Joki Anak. "Jangan sampai masyarakat menilai pernyataan ini hoaks yang mengakibatkan kepercayaan masyarakat ke Polri makin menurun," kata Yan.

3. Desak pacuan kuda Gubernur Cup 2022 dihentikan

Polda NTB Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Eksploitasi Joki Cilik Pacuan Kuda. (Dok. Pordasi).

Yan mengatakan Gubernur NTB dan Ketua PORDASI NTB sampai hari ini belum ada itikad baik untuk menerbitkan regulasi terkait keberadaan anak sebagai joki pacuan kuda tradisional. Yang selama ini merupakan kegiatan yang mengeksploitasi anak dan menempatkan anak dalam keadaan berbahaya serta maraknya perjudian.

Untuk itu, pihaknya meminta agar lomba pacuan kuda tradisional Gubernur Cup 2022 di Arena Pacuan Kuda Sasake Lombok Tengah pada Senin (19/12/2022) supaya dihentikan. Karena ia melihat anak-anak dari Kabupaten/Kota Bima dan Dompu yang berada di arena pacuan kuda Sasake Lombok Tengah sebagian besar masih pelajar Sekolah Dasar (SD).

"Jika ini dipaksakan untuk tetap diselenggarakan, maka Gubernur NTB dan Ketua PORDASI NTB serta Kapolda NTB selaku pihak yang memberikan izin harus bertanggungjawab bila ada joki anak yang mengalami kecelakaan mengakibatkan cacat atau tewas serta maraknya kejahatan perjudian," ucapnya.

Baca Juga: Dewan Bakal Rekomendasikan Putra Daerah Jadi Penjabat Gubernur NTB 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya