Penyaluran DD Satu Desa di Lombok Dihentikan karena Ditilep Bendahara 

Kasus sedang ditangani kepolisian

Mataram, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghentikan penyaluran dana desa (DD) tahap II 2022 untuk Desa Jerogunung Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penghentian penyaluran dilakukan karena puluhan juta DD ditilep oleh bendahara desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB, Ahmad Nur Aulia mengatakan dirinya sudah mendapatkan laporan penyebab dihentikannya penyaluran DD Desa Jerogunung oleh Kemenkeu. Penyebabnya, Bendahara Desa Jerogunung memakai dana desa untuk keperluan pribadinya.

"Dia ambil uang, ada keperluan pribadi mendesak. Uang yang diambil Rp140 juta. Yang ditilep Rp40 juta," kata Aulia dikonfirmasi IDN Times di Kantor Gubernur NTB, Jumat (2/12/2022).

1. Kasus ditangani kepolisian

Penyaluran DD Satu Desa di Lombok Dihentikan karena Ditilep Bendahara ilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, kasus penyelewengan DD Desa Jerogunung itu sedang ditangani aparat kepolisian Polres Lombok Timur. Aulia menjelaskan kejadiannya pada Mei lalu, namun dirinya baru mendapatkan laporan sekitar dua hari lalu.

Aulia berharap pemblokiran DD Desa Jerogunung dapat segera dibuka. Sehingga, program-program di desa tersebut tetap berjalan. Pada tahun 2022, kata Aulia, pihaknya menerima laporan penyelewengan DD pada satu desa itu saja.

"Tapi pernah ada kejadian lama tahun 2020 di Pulau Sumbawa. Intinya kita rapikan. Dana desa itu sudah ada aturan mainnya. Tinggal dilaksanakan saja dengan ketentuan yang berlaku. Asas kehati-hatian dan fokus harus menjadi pedoman," kata mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB ini.

Baca Juga: Dokter Spesialis Kurang Berminat Jadi ASN, NTB Sekolahkan Dokter Umum 

2. Targetkan zero penyimpangan DD

Penyaluran DD Satu Desa di Lombok Dihentikan karena Ditilep Bendahara google

Aulia menyatakan pihaknya menargetkan zero penyimpangan DD di NTB. Untuk itu, kasus penyelewengan yang terjadi di Desa Jerogunung harus menjadi pelajaran bagi desa-desa lainnya.

Pada 2023, Pemprov NTB akan mengeluarkanbsurat edaran gubernur mengenai optimalisasi penggunaan dana desa. Penggunaan dana desa harus disinergikan dengan kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat. "Jangan sampai ada tumpang tindih, tetapi saling mengisi di tengah keterbatasan anggaran," ujarnya.

3. Realisasi penyaluran DD di NTB mencapai Rp1,03 triliun

Penyaluran DD Satu Desa di Lombok Dihentikan karena Ditilep Bendahara Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi NTB, Sudarmanto. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi NTB, Sudarmanto menyebutkan realisasi penyaluran DD di provinsi NTB sampai dengan 31 Oktober 2022 sebesar Rp1,03 triliun lebih. Atau realisasinya sudah mencapai 86,34 persen dari pagu.

Kinerja penyaluran DD sebesar 86,34 persen tersebut lebih tinggi dibanding periode yang sama di tahun 2021. Pada periode yang sama tahun 2021, realisasi penyaluran DD di provinsi NTB sebesar 82,27 persen. Secara nasional, lanjut Sudarmanto, realisasi penyaluran DD di NTB sampai bulan Oktober 2022 melampaui rata-rata nasional yang baru mencapai 85,27 persen.

Kinerja penyaluran tertinggi DD 2022 di NTB yaitu Kabupaten Dompu telah mencapai 99,68 persen. Sedangkan kinerja penyaluran terendah di Kabupaten Lombok Tengah baru mencapai 80,33 persen. "Pertumbuhan realisasi Dana Desa di Provinsi NTB sampai dengan 31 Oktober 2022 naik 0,47 persen dibanding periode yang sama di tahun 2021," sebutnya.

Sebelumnya, pada awal 2022, ada sejumlah desa yang dihentikan penyalurannya karena terjadi penyalahgunaan pada 2020 dan 2021. Tercatat, ada empat desa yang dihentikan penyaluran DD-nya. Pertama Desa Lampok Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat yang dihentikan penyaluran DD tahap 1 sampai dengan tahap III tahun 2021. Penghentian tersebut berdasarkan surat dari Kemenkeu Nomor ND-47/PK/2021 tanggal 12 Maret 2022.

Kedua, Desa Benete Kabupaten Sumbawa Barat yang tidak mengajukan penyaluran DD tahap l. Karena terdapat penyalahgunaan DD tahun 2021. Ketiga, Desa Tolo'oi Kabupaten Sumbawa. Penyaluran dihentikan karena DD kecurian di tahun 2020. Dan terakhir, Desa Banjarsari Kabupaten Lombok Timur. Penghentian penyaluran dilakukan karena penyalahgunaan DD di tahun 2020. Terhadap DD yang dikorupsi atau diselewengkan, penyaluran akan kembali dilakukan Kemenkeu setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga: Dampak Kenaikan BBM, Inflasi NTB Tembus 6,62 Persen 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya