Penjelasan ITDC Soal Pencabutan Plang KPK pada Restoran Nunggak Pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemda Lombok Tengah memasang plang penunggak pajak di Alangen Beachfront Resto & Club dan Mandalika Beach Club KEK Mandalika. Sementara itu, Satuan Pengamanan (Security) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mencabut plang yang dipasang KPK pada dua restoran penunggak pajak di Kawasan Mandalika itu.
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memberikan klarifikasi terkait pencabutan plang yang dipasang KPK bersama Pemda Lombok Tengah. Direktur Operasi ITDC Wenda Ramadya Nabiel mengatakan pihaknya meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.
"Kami mohon maaf apabila telah terjadi salah paham. Tidak ada sedikit pun maksud kami atau adanya kesengajaan atas apa yang terjadi. Hal ini murni kesalahan koordinasi di lapangan," kata Wenda dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).
1. Lakukan koordinasi dengan Pemda Lombok Tengah
Wenda mengatakan dalam menjalankan operasionalnya, ITDC selalu berpegang teguh dan menghormati aturan dan ketentuan yang berlaku. Dia mengatakan ITDC selalu mendukung upaya Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemprov NTB maupun Kabupaten Lombok Tengah dalam meningkatkan perekonomian daerah.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Lombok Tengah, dalam hal ini, Sekda Kabupaten Lombok Tengah, untuk membantu penyelesaian permasalahan pajak tenant ini," jelasnya.
Baca Juga: Bakal Dihadiri Jokowi dan Prabowo, NTB 'All Out' Sukseskan MotoGP 2024
2. Janji perkuat koordinasi
Ke depan, kata Wenda, pihaknya akan memperkuat dialog dan koordinasi dengan instansi terkait. Supaya permasalahan serupa tidak terulang di kemudian hari. Sehingga pengembangan KEK Mandalika dapat berjalan lancar.
"Serta mampu mendatangkan investasi yang besar bagi kemaslahatan masyarakat Lombok Tengah," ujarnya
3. Tunggakan pajak daerah dari dua restoran di KEK Mandalika
Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Wilayah V Dian Patria mengatakan kedua restoran di KEK Mandalika punya tunggakan pajak ratusan juta. masing-masing, Alangen Beachfront Resto & Club menunggak pajak sebesar Rp83 juta, sedangkan Mandalika Beach Club menunggak pajak sebesar Rp256 juta.
KPK turun ke Lombok Tengah untuk membantu Pemda dalam optimalisasi penerimaan pajak dan tata kelola aset daerah. Selain di KEK Mandalika, KPK juga memasang plang pada lahan investor PT Arantika di Desa Tumpak Kecamatan Pujut Lombok Tengah yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp720 juta.
Baca Juga: Proyek Kantor Gubernur NTB Rp32,5 Miliar Dikawal Inspektorat dan Jaksa