Penertiban Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan Ditolak Warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penertiban, penataan dan pemasangan plang aset Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, mendapatkan penolakan dari warga pada Rabu (11/1/2023). Dari potongan video yang beredar di media sosial, warga mencabut lagi plang yang dipasang oleh Pemprov NTB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB Yusron Hadi menyayangkan aksi penolakan yang dilakukan warga. Pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Tim Penertiban Aset Gili Trawangan untuk kembali memasang plang kepemilikan aset tersebut.
"Bilamana ada penolakan, kita sayangkan. Ini barangkali perlu pemberian pemahaman yang lebih luas lagi dari pemerintah. Kita berharap tetap kondusif, Gili sebagai daerah pariwisata supaya terus berkembang," kata Yusron dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Kamis (12/1/2023).
1. Pemprov NTB sudah diingatkan KPK supaya segera menegakkan aturan
Yusron menyebutkan pemasangan plang kepemilikan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan seluas 75 hektare. Penertiban yang dilakukan merupakan upaya untuk menegakkan aturan. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali mengingatkan Pemprov NTB supaya segera menegakkan aturan.
"Tentu saja tim yang dibentuk Pemprov NTB perlu merealisasikan itu untuk memberikan kepastian hukum. Terpenting lagi melindungi masyarakat, kelompok usaha atau individu yang sudah menjalin kerja sama pemanfaatan dengan Pemprov NTB. Sama halnya dengan aset pemerintah di tempat lain dengan dipasang plang penanda sekaligus sosialisasi," terangnya.
Baca Juga: Sungai Tercemar Mikroplastik, Wagub: Produsen Sampah Tanggung Jawab!
2. Berikan ruang dan kesempatan manfaatkan lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB ini menegaskan Pemprov memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang ada. Yaitu, kepada warga dan siapapun yang melakukan kerja sama pemanfaatan, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB melalui lembaga yang sesuai ketentuan yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB.
Yusron menyatakan bahwa apa yang dilakukan pada Rabu (11/1/2023) bukan penggusuran atau penyerobotan lahan. Tetapi melakukan penertiban, penataan dan pemasangan plang, karena itu adalah aset milik Pemprov NTB.
"Ini awal untuk melakukan tata kelola aset yang lebih baik. Tentu saja untuk melindungi hak yang dikerjasamakan dengan masyarakat atau kelompok usaha dan individu. Kami dari sisi back up saja. Kita nunggu arahan tim untuk langkah selanjutnya," tandas Yusron.
3. Sejumlah oknum warga menyewakan lahan milik daerah secara ilegal
Sebelumnya, Sekretaris Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan, Lalu Rudy Gunawan mengungkapkan sejumlah oknum warga menyewakan lahan milik daerah secara ilegal kepada investor asing pada lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan. Bahkan ada oknum warga yang memperoleh uang sewa hingga Rp9,7 miliar.
Dikatakan, ada oknum warga menyewakan lahan milik Pemprov NTB itu seluas 7,5 are kepada orang asing dengan nilai sampai Rp6 miliar selama 10 tahun. Kemudian ada juga oknum warga yang menyewakan lahan seluas 15 are sebesar Rp9,7 miliar selama 20 tahun.
Bahkan ada salah satu oknum warga yang menguasai 12 titik lahan dengan luas hampir 1 hektare. Lahan itu belum yang ditempati sebagai tempat tinggal, tempat usaha dan lainnya. Oknum warga inilah yang sebelumnya menuntut sertifikat hak milik (SHM).
Baca Juga: Cidomo di Gili Trawangan akan Diganti Pakai Kendaraan Listrik