Apindo Khawatir Pengusaha Enggan Berinvestasi karena Kenaikan UMP 

Dampak keluarnya Permenaker 18/2022 terkait penetapan UMP

Mataram, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2022 yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Di satu sisi, Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2022 yang menjadi acuan penetapan UMP belum dicabut oleh pemerintah. Ketua Apindo NTB, Wayan Jaman Saputra menilai ada ketidakpastian hukum yang dikhawatirkan akan berdampak terhadap minat investor atau pengusaha menanamkan modalnya ke NTB.

"Dampaknya mungkin investor akan sulit masuk ke NTB dari Indonesia terutama. Karena adanya ketidakpastian hukum. Karena kita tetap mengacu PP 36 dalam penetapan UMP," kata Jaman dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Selasa (22/11/2022).

1. Ancaman PHK dampak resesi global

Apindo Khawatir Pengusaha Enggan Berinvestasi karena Kenaikan UMP Ilustrasi PHK. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, kata Jaman, resesi global juga akan berpengaruh terhadap dunia usaha di NTB. Sehingga, pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bisa menjadi ancaman di NTB. Untuk itu, pihaknya meminta agar penetapan UMP 2023 tetap mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021.

"Karena PP 36 belum dicabut. Kita anggap PP 36 masih sah. Itu nanti keputusannya ada di pak gubernur. Kita mengajukan usulan. Pak gubernur nanti yang memutuskan yang mana," katanya.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Rekomendasikan Tiga Besaran UMP NTB 2023 

2. Pemda dan Serikat Pekerja gunakan acuan Permenaker 18/2022

Apindo Khawatir Pengusaha Enggan Berinvestasi karena Kenaikan UMP Website Apindo

Sebagai penentu kebijakan, pihaknya berharap Gubernur menetapkan UMP NTB 2023 berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021. Dalam sidang Dewan Pengupahan NTB, Selasa (22/11/2022), Apindo NTB mengusulkan tetap mengacu PP 36, sedangkan Pemda dan Serikat Pekerja menggunakan Permenaker No. 18 Tahun 2922.

"Kita sebagai Anggota Dewan Pengupahan mengusulkan memakai PP 36, pemerintah daerah dan serikat pekerja memakai Permenaker. Harapan kita pak gubernur menetapkan UMP 2023 sesuai PP 36," harapnya.

3. Tiga rekomendasi besaran UMP NTB 2023

Apindo Khawatir Pengusaha Enggan Berinvestasi karena Kenaikan UMP Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi. ,(IDN Times/Muhammad Nasir)

Dewan Pengupahan Provinsi NTB menggelar sidang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 di Ruang Rapat Sekda NTB, Selasa (22/11/2022). Dewan Pengupahan Provinsi NTB merekomendasikan tiga besaran UMP 2023 kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang merupakan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Pemda dan Serikat Pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi menyebutkan tiga rekomendasi besaran UMP NTB 2023 yang direkomendasikan Dewan Pengupahan. Pertama, usulan dari Apindo NTB yang mengusulkan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021. Dimana, UMP NTB dinaikkan sebesar 5,38 persen dari UMP 2021 yaitu Rp2,20 juta lebih menjadi Rp2,32 juta lebih.

Kemudian, Disnakertrans NTB mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,44 persen dari UMP 2021, menjadi Rp2,37 juta lebih. Penghitungannya dengan melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi serta melihat produktivitas dan kesempatan kerja dengan nilai Alfa sebesar 0,1 atau 10 persen.

Sedangkan Serikat Pekerja NTB mengusulkan UMP 2023 naik sebesar 8,04 persen menjadi Rp2,38 juta lebih. Penghitungannya sama dengan pemerintah dengan acuan Permenaker No. 18 Tahun 2022.

"Dewan Pengupahan merekomendasikan tiga opsi ini kepada pak Gubernur. Nanti pak gubernur yang akan menetapkan itu. Apapun keputusan pengambil kebijakan kita legowo," ucap Aryadi.

Penetapan UMP 2023 oleh Gubernur paling lambat 28 November mendatang dan berlaku mulai 1 Januari 2023. Sedangkan upah minim kabupaten/kota (UMK) paling lambat diterapkan oleh Bupati/Walikota pada 7 Desember mendatang.

Baca Juga: Transaksi Jualan UMKM NTB saat WSBK Mandalika Capai Rp1,7 Miliar 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya