Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Kafe Miras di Lombok Digerebek Polisi

Sempat dijanjikan bekerja di restoran

Mataram, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram menggerebek kafe di Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 16 Maret 2022 lalu. Kafe berlokasi di Marmada tersebut melakukan pidana eksploitasi anak berjualan minuman keras kepada pelanggannya. 

Kapolresta Mataram Komisaris Besar Pol Heri Wahyudi mengatakan, masyarakat terlanjur resah dengan aktivitas kafe tersebut. Ia pun memerintahkan Tim Opsnal Polresta Mataram untuk melakukan tindakan hukum kepada kafe yang dimaksud. 

1. Ditemukan pekerja perempuan di bawah umur

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Kafe Miras di Lombok Digerebek Polisigoogle

Dalam operasi penegakkan hukum tersebut, Heri mengatakan, aparat kepolisian mendapati empat pekerja perempuan kafe yang masih di bawah umur. Usia para korban berada di kisaran 16 hingga 17 tahun. 

Mereka bertugas menemani para tamu yang sedang pesta miras di dalam ruangan kafe. 

Heri menduga ada unsur tindak pidana perdagangan manusia dalam kasus ini. 

"Saat ini kami telah mengamankan terduga penyedia jasa tersebut, serta satu orang konsumen dan empat orang perempuan pekerja (korban) usia pelajar," jelas Heri.

Baca Juga: Bukannya Tarawih, Dua Orang Digrebek  Usai 'Open BO' Lewat MiChat

2. Amankan barang bukti

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Kafe Miras di Lombok Digerebek PolisiKapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menunjukkan barang bukti yang diamankan (Dok. Polresta Mataram)

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 5 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 8 lembar nota pembayaran, 2 buku nota, serta 2 buah handphone. Berdasarkan keterangan para korban, kata Heri, mereka tidak tahu kalau akan dipekerjakan untuk melayani tamu berpesta minuman keras. 

Upahnya Rp50 ribu setiap kali menemani tamu. 

Awalnya, mereka hanya dijanjikan bekerja sebagai pelayan di sebuah restoran. 

3. Terancam hukuman penjara 10 tahun

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Kafe Miras di Lombok Digerebek PolisiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, polisi pun sudah mengamankan sekaligus menetapkan status tersangka kepada penyedia jasa insial IQ (46). Perempuan paruh baya ini beralamat di Lingkungan Monjok Mataram.

Sedangkan para korban juga masih dimintai keterangan, yakni RH (17), RM (16), FA (16), dan RE (17). Mereka berasal dari Kota Mataram dan Lombok Barat.

"Saat ini tersangka sudah diamankan bersama korban dan konsumen yang pada waktu itu tertangkap di dalam room kafe tersebut," kata Heri.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 88 Jo pasal 76 i UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Modus Licik Seorang IRT di Mataram Bisnis Sabu Berkedok Jualan Sayur

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya