Pasangan Suami Istri Kompak Jadi Bandar Narkoba di Kota Mataram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times- Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap menangkap pasangan suami istri inisial IS (43) dan SM (45) di salah satu kontrakan di Lingkungan Karang Pule, Kota Mataram, Kamis (29/9/2022). Polisi mengatakan keduanya adalah bandar narkoba di Kota Mataram.
"Keduanya ditangkap setelah kurang lebih satu Minggu di buru oleh polisi Polresta Mataram atas informasi yang diterima terkait tindak pidana narkotika," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa di Mataram, Jumat (30/9/2022).
1. Pemain besar yang menyuplai narkoba di Kota Mataram
Mustofa mengatakan keduanya ditangkap pada Kamis (29/9/2022) pada salah satu rumah yang dikontak oleh keduanya. Keduanya merupakan residivis kasus narkoba.
"Mereka ternyata salah satu pemain besar yang menyuplai narkoba di Kota Mataram," ungkap Mustofa.
Mustofa menjelaskan pada saat melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut. Ada dua orang lainnya di rumah tersebut yang sedang mengonsumsi sabu.
"Jadi saat tim tiba di TKP, ada dua orang lainnya di tempat itu yang memang sedang mengonsumsi sabu. Sehingga ikut pula diamankan beserta suami istri yang disebut-sebut sebagai salah satu bandar sabu di Kota Mataram," jelasnya.
Baca Juga: 57.000 Pekerja Mandiri di NTB Tak Dapat BSU Imbas Kenaikan Harga BBM
2. Amankan 100,84 gram sabu
Dua orang lainnya yang ikut diamankan inisial LI (47) dan LH (52) dengan barang bukti pipet kaca dan bong di hadapannya yang saat baru menghisap satu kali. Sementara dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan 100,84 gram brutto sabu milik suami istri tersebut.
"Kemudian diamankan bersama barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, alat konsumsi serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu," ucapnya.
3. Terancam penjara 7 tahun
Adapun pasal yang disangkakan adalah 114, 112 dan 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Terhadap kedua tersangka suami isteri tersebut akan diproses sesuai hukum.
"Sedangkan kepada dua lainnya masih dalam pendalaman. Dan jika terbukti sebagai pengguna, maka akan dilanjutkan dengan proses rehabilitasi sesuai peraturan yang berlaku," tutup Mustofa.
Baca Juga: NTB Tangani 426 Pekerja Migran Perempuan Ilegal hingga September 2022