Pasang Plang, Lahan Sirkuit Motocross Lombok Tengah Diklaim Investor  

Pemprov NTB akan mediasi investor dan Pemda Lombok Tengah

Mataram, IDN Times - Lahan yang menjadi tempat dibangunnya Sirkuit Motocross di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diklaim oleh investor yang sebelumnya memegang Hak Guna Usaha (HGU) yaitu PT. Trisno Kenangan. Pemprov NTB sedang melakukan mediasi antara investor dan Pemda Lombok Tengah untuk mencari solusi terbaik.

"Kita kemarin hanya membaca putusan yang belum lengkap. Kita masih minta data putusan Mahkamah Agung dulu. Di tingkat PK (peninjauan kembali), Pemda Lombok Tengah kalah. Karena di tingkat kasasi yang menang PT. Trisno Kenangan," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudi Gunawan dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Jumat (14/10/2022).

1. HGU habis tahun 1980, status tanah milik negara

Pasang Plang, Lahan Sirkuit Motocross Lombok Tengah Diklaim Investor  Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Rudi menjelaskan status HGU PT. Trisno Kenangan telah berakhir pada 1980. Dan sampai saat ini, belum ada perpanjangan HGU. Sehingga, tanah yang sebelumnya dikelola PT. Trisno Kenangan statusnya kembali menjadi tanah negara.

Berdasarkan informasi dari PT. Trisno Kenangan, mereka mengajukan perpanjangan HGU. Tetapi sampai saat ini belum ada perpanjangan HGU karena persyaratan yang tidak lengkap.

Meski kembali berstatus menjadi tanah negara, berdasarkan putusan MA, hak di atas tanah dan bangunan milik PT. Trisno Kenangan harus tetap dihormati. Dalam putusan MA juga disebutkan bahwa Pemda Lombok Tengah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Artinya tanah itu dalam status quo. Artinya kedua belah pihak harus saling menunggu proses. Tidak bisa juga Lombok Tengah menggunakan tanah itu. Karena putusan MA dikatakan terbukti melawan hukum," jelas Rudi.

Baca Juga: Lombok dan Sumbawa Resmi Masuk Kalender Balap MXGP 2023 

2. Cari solusi terbaik

Pasang Plang, Lahan Sirkuit Motocross Lombok Tengah Diklaim Investor  Balap motocross di Sirkuit Lantan Lombok Tengah. (dok. Humas Pemda Lombok Tengah)

Terhadap persoalan ini, kata Rudi, Pemprov NTB akan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Sehingga pihaknya akan kembali mengundang Badan Pertanahan Negara (BPN) Lombok Tengah dan Kanwil BPN NTB.

Seharusnya, kata Rudi, apabila kedua belah pihak ingin menggunakan lahan itu, maka harus mengajukan permohonan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui BPN Lombok Tengah dan Kanwil BPN NTB.

"Masing-masing punya hak. Sedang kita panggil, mediasikan. Para pihak kita akan pertemukan. Kita dudukkan dulu permasalahannya, harus jelas status hukumnya," tandas mantan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ini.

3. Sekda Lombok Tengah minta masyarakat tidak terprovokasi

Pasang Plang, Lahan Sirkuit Motocross Lombok Tengah Diklaim Investor  Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya. (dok. Humas Pemda Lombok Tengah)

Menyikapi adanya klaim kepemilikan atas tanah yang saat ini dijadikan sirkuit motocross dengan melakukan pemasangan plang kepemilikan Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing dan terprovokasi. Ia menegaskan bahwa status tanah tersebut merupakan tanah milik negara yang tidak boleh diklaim oleh siapapun, termasuk oleh pihak yang memasang plang tersebut, dalam hal ini PT.Trisno Kenangan.

Penetapan status tanah tersebut sebagai tanah yang dikuasai negara didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3235 K/PDT/2010 tanggal 22 maret 2021, atas perkara antara PT. Perkebunan Kopi Trisno Kenangan sebagai Pemohon Kasasi melawan Pemerintah RI Cq. Pemda Kabupaten Lombok Tengah sebagai Termohon Kasasi.

Firman menegaskan lahan tersebut sebelumnya memang dikelola oleh PT. Trisno Kenangan dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Akan tetapi status tersebut telah berakhir pada tanggal 24 September 1980.

"Jadi secara hukum, berdasarkan Pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA jo. Pasal 17 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996, saat ini tanah tersebut dikuasai oleh negara dan bukan tanah dari PT. Trisno Kenangan,” tegas Firman.

Untuk itu, Firman meminta kepada pihak PT. Trisno Kenangan untuk tidak melakukan tindakan sepihak di luar koridor hukum yang dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kondisi daerah kita sekarang sedang bagus-bagusnya. Keamanan tercipta dengan baik. Pariwisata kita mulai ramai. Jadi jangan lakukan hal-hal yang dapat mengganggu kondusivitas wilayah," pintanya.

Baca Juga: Legislator NTB Soroti Kebijakan Naturalisasi Pejabat Gubernur Zul  

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya