Oknum Guru Honorer di Lombok Tengah Diringkus Karena Kasus Narkoba 

Polisi ringkus 5 terduga pelaku

Lombok Tengah, IDN Times - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah meringkus lima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Lombok Tengah. Salah satu dari kelima terduga pelaku, seorang perempuan inisial ED (30) yang berprofesi sebagai guru honorer

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan, penangkapan kelima terduga pelaku berawal dari laporan warga terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Adapun identitas kelima terduga pelaku yakni AP, ED, MF, MHN dan AS yang diamankan di lokasi yang berbeda.

1. Terduga pelaaku ditangkap di kos-kosan

Oknum Guru Honorer di Lombok Tengah Diringkus Karena Kasus Narkoba Penangkapan terduga pelaku kasus narkotika jenis sabu. (Dok. Polres Lombok Tengah)

Hizkia menuturkan bahwa, penangkapan pertama terhadap terduga pelaku AP (37) berlangsung di sebuah kos-kosan di Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, pada Kamis (4/8) sekitar pukul 22.00 Wita.

Di tempat itu, tim berhasil menyita barang bukti dua paket sabu seberat 4 gram, satu dompet warna hitam, dua unit HP merk OPPO dan nokia, uang tunai Rp287.000, satu tas warna hitam, buku rekening BCA dan alat hisap.

Baca Juga: Guru Honorer di Lombok Jadi Pengedar Sabu, Hasilnya Dikasih Anak Yatim

2. Penangkapan oknum guru honorer

Oknum Guru Honorer di Lombok Tengah Diringkus Karena Kasus Narkoba Penangkapan terduga pelaku kasus narkotika jenis sabu. (Dok. Polres Lombok Tengah)

Selanjutnya, tim kembali melakukan penangkapan di kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, terhadap terduga pelaku asal kecamatan Pujut yakni ED (30) seorang perempuan yang bekerja sebagai guru honorer, pada Jumat (5/8) sekitar pukul 07.30 Wita.

"ED kita amankan berdasarkan dari hasil pengakuan terduga AP, bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari terduga ED," jelas Hizkia.

3. Kelima terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lombok Tengah

Oknum Guru Honorer di Lombok Tengah Diringkus Karena Kasus Narkoba Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Tidak berhenti sampai di situ, lanjut Hizkia, hasil pengembangan pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 Wita, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MF (22) di TKP ketiga di Kelurahan Panji Sari, Kecamatan Praya.

Kemudian dilanjutkan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MHN (27) dan AS (28) di Kelurahan Perapen, Kecamatan Praya, sekitar pukul 10.00 Wita dan berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,5 gram serta sebuah dompet dan satu celana jeans.

"Kini kelima terduga pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut," terang Hizkia.

Baca Juga: Kasus Meningkat, 34 Jemaah Haji NTB Positif COVID-19 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya