NTB Tangani 426 Pekerja Migran Perempuan Ilegal hingga September 2022 

Kasus pekerja migran ilegal menurun

Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB mencatat sebanyak 881 kasus pekerja migran ilegal atau non presedural hingga September 2022. Dari 881 kasus pekerja migran ilegal, sebanyak 426 kasus merupakan pekerja migran perempuan.

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Kamis (29/9/2022) mengatakan dari sisi jumlah kasus memang ada penurunan dibandingkan tahun 2021. Pada 2021, jumlah kasus pekerja migran ilegal asal NTB sebanyak 1.008 kasus.
"Tahun 2022 sampai saat ini kami menangani 881 kasus, jauh menurun dibandingkan 2021 sebanyak 1.008 kasus," ucap Aryadi.

1. Tercatat 426 pekerja migran perempuan ditangani

NTB Tangani 426 Pekerja Migran Perempuan Ilegal hingga September 2022 Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi. ,(IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam perspektif gender, dari 881 kasus pekerja migran yang ditangani pada 2022 ini, sebanyak 426 orang merupakan perempuan. Sebanyak 426 pekerja migran perempuan ilegal yang ditangani, ada juga yang digagalkan pemberangkatannya di Jakarta.

"Tahun ini banyak yang kita cegah juga pemberangkatannya. Yang mau berangkat ke Timur Tengah, di Jakarta kita pulangkan. Itu termasuk dalam 881 kasus itu," tuturnya.

Baca Juga: Catat! ini Syarat Menonton WSBK Mandalika 2022  

2. Timur Tengah dimoratorium, tapi masih ada pemberangkatan secara ilegal

NTB Tangani 426 Pekerja Migran Perempuan Ilegal hingga September 2022 Pemulangan 20 Tenaga Kerja Indonesia dari Suriah. (dok. KBRI Damaskus)

Aryadi mengungkapkan sebanyak 426 pekerja migran perempuan yang ditangani sebagian besar dengan tujuan Timur Tengah. Meskipun penempatan pekerja migran sektor domestik ke Timur Tengah dimoratorium sejak 2015, tetapi masih saja ada yang diberangkatkan secara non prosedural.

Menurutnya calon pekerja migran masih banyak yang terbujuk rayuan calo. Dengan diiming-imingi gaji yang besar. Dengan adanya kebijakan konversi visa di negara-negara Timur Tengah menjadi ruang bagi calo mengirim pekerja migran ke sana meskipun moratorium masih berlaku.

3. Perkuat kabupaten/kota

NTB Tangani 426 Pekerja Migran Perempuan Ilegal hingga September 2022 Pelepasan pemberangkatan 150 Calon TKI NTB ke Malaysia yang tertunda hampir 3 tahun akibat pandemik Covid-19. (Dok. Disnakertrans NTB)

Untuk mencegah pemberangkatan pekerja migran non presedural ke luar negeri, Aryadi mengatakan saat ini mulai dilakukan penguatan di kabupaten/kota. Ia melihat, sudah muncul kesadaran dari masyarakat untuk berangkat secara prosedural.

"Saat ini saya melihat masyarakat mulai bertanya ke Disnaker. Berarti mulai ada kesadaran mereka. Kita kasih mereka informasi mengenai negara penempatan dan job ordernya. Makanya kita perkuat di kabupaten/kota," tandas Aryadi.

Berdasarkan data UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB, periode Januari hingga Juni 2022, sebanyak 2.524 pekerja migran asal NTB yang telah dikirim ke luar negeri. Dengan rincian sebanyak 1.703 laki-laki dan 821 perempuan.
Sejak tahun 2007 - 30 Juni 2022, sebanyak 537.497 masyarakat NTB yang bekerja di luar negeri. Dengan rincian 426.676 laki-laki dan 110 821 perempuan.

Baca Juga: TPP ASN Tangani Stunting Tuai Polemik, Instruksi Gubernur NTB Dicabut

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya