Niat Beli Parfum, Pria di Mataram ini Malah Curi HP 

HP curian sempat disimpan di pacar pelaku

Mataram, IDN Times - Seorang pria asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial H (32) ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Gunungsari. Awalnya, dia berniat membeli parfum, tetapi karena melihat ada handphone (HP) tersimpan di dashboard sepeda motor yang terparkir, akhirnya langsung diambil dan dibawa kabur.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Unit Reskrim Polsek Gunungsari serta keterangan saksi dan video rekaman CCTV, pria terduga pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan pada Sabtu (29/10/2022). Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

1. Aksi pelaku terekam CCTV

Niat Beli Parfum, Pria di Mataram ini Malah Curi HP Ilustrasi CCTV (shutterstock.com)

Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana mengatakan terduga pelaku yang diamankan inisial H (32) berasal dari Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pelaku diamankan menyusul hasil penyelidikan Tim Unit Reskrim Polsek Gunungsari terkait adanya laporan masyarakat tentang pencurian HP, di depan parkiran toko di Jalam Raya Tanjung, Rembige, Kota Mataram pada 20 Oktober 2022 lalu.

Modus pelaku yaitu datang dan parkir di depan toko, lalu mendekati sepeda motor yang sedang parkir di depan toko tersebut. Melihat ada HP di salah satu dasboard sepeda motor yang terparkir, terduga pelaku langsung mengambil HP tersebut dan langsung kabur.

"Karena seluruh peristiwa terekam di CCTV yang terpasang di toko tersebut, maka tim opsnal dapat mengetahui identitas terduga pelaku secara cepat," terang Agus.

Baca Juga: 176,05 Ton Logistik WSBK Telah Tiba di Lombok

2. HP curian sempat disimpan di pacar pelaku

Niat Beli Parfum, Pria di Mataram ini Malah Curi HP Barang bukti yang diamankan polisi. (dok. Polresta Mataram)

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, dirinya awalnya berniat membeli parfum ke toko tersebut. Namun saat di parkiran, dia melihat ada HP di dashboatd salah satu sepeda motor yang terparkir.

Sehingga timbul niat dan langsung mengambil hp tersebut. HP langsung direset ke konter. HP tersebut juga sempat disimpan di pacar pelaku, karena belum sempat dijual. Agus menjelaskan barang bukti berupa HP korban ditemukan dalam penguasaan terduga pelaku saat dilakukan penangkapan.

3. Pelaku merupakan seorang residivis

Niat Beli Parfum, Pria di Mataram ini Malah Curi HP Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Agus menjelaskan terduga pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku pernah dihukum penjara karena melanggar pasal 480 dan 363 KUHP. Namun kini ia kembali lagi melakukan tindak pidana.

"Atas perkara ini terduga pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," sebut Agus.

Baca Juga: 12 Hari Jelang WSBK Mandalika, Baru 18.500 Tiket yang Terjual

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya