Mahasiswa dan Dosen Demo Lagi, Desak Kapolda NTB Dicopot 

Dinilai tidak serius menangani kasus pelecehan seksual

Mataram, IDN Times - Puluhan mahasiswa dan dosen Universitas Mataram yang tergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan Seksual (Alaska) kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (21/3/2023). Mereka mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 10 mahasiswi di Kota Mataram yang dilaporkan pada Maret 2022.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini dihentikan penyelidikannya oleh Ditreskrimum Polda NTB pada 2022 lalu. Dalam aksinya, massa menuntut Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto diganti. Mereka menilai Kapolda NTB tidak serius menangani kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kita turun aksi pada 28 Desember 2022, kami dijanjikan seminggu tapi tidak ada sampai sekarang. Tidak ada itikad baik Polda NTB untuk menangani kasus ini," kata Kordinator Umum Aliansi Anti Kekerasan Seksual Ahmad Zuhairi.

1. Kasus dugaan pelecehan seksual ulang tahun

Mahasiswa dan Dosen Demo Lagi, Desak Kapolda NTB Dicopot Kordum Aksi Ahmad Zuhairi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kasus dugaan pelecehan seksual ini, kata Zuhairi, sudah satu tahun sejak dilaporkan pada Maret 2022. Sehingga, massa aksi juga membawa kue ulang tahun untuk mengingatkan kepolisian bahwa kasus ini sudah ulang tahun tetapi belum ada kelanjutannya.

"Ini kasus sudah 1 tahun. Jadi korbannya sudah ada, pelakunya sudah mengaku. Tapi anehnya kasus ini tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Itu kami di Fakultas Hukum Universitas Mataram sebagai dosen dan mahasiswa juga tercederai," ucap Zuhairi.

Dalam aksinya, massa membawa poster yang salah satunya berisi tulisan 'Kasus Kekerasan Seksual Kandas, Ganti Kapolda NTB' dan 'Copot Kapolda NTB'.

Baca Juga: Pendakian Gunung Rinjani Dibuka 1 April, Kuota 700 Pendaki Setiap Hari

2. Desak kasus kekerasan seksual dinaikkan ke penyidikan

Mahasiswa dan Dosen Demo Lagi, Desak Kapolda NTB Dicopot Aksi demonstrasi di depan Mapolda NTB, Selasa (21/3/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Zuhairi mengatakan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual harus ditangani dengan baik. Karena ini akan menjadi pembelajaran ke depannya. Apabila penanganan kasus ini tidak serius dan menjadi atensi, maka kasus-kasus serupa berpotensi terjadi di kemudian hari.

"Kalau dengan gerakan ini dia akan menjadi pembelajaran, bahwa berpikir 100 kali untuk melakukan perbuatan. Kami akan terus melakukan gerakan-gerakan untuk mengawal kasus-kasus kekerasan seksual yang ada di kampus dan tidak diantensi serius oleh Polda NTB," ucapnya.

3. Penanganan harus perspektif perlindungan terhadap korban

Mahasiswa dan Dosen Demo Lagi, Desak Kapolda NTB Dicopot Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram Dr. Widodo Dwi Putro saat berorasi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan oleh korban. Seharusnya kasus kekerasan seksual itu cepat ditangani. Karena, jika terlalu lama, korban menjadi takut karena ini terkait kasus asusila.

"Seharusnya prespektif dari kepolisian adalah perspektif perlindungan terhadap korban. Kalau sudah ada laporan ya proses, apalagi pelakunya sudah ngaku melakukan perbuatan pelecehan seksual tapi tidak ada proses. Makanya saya mencurgai kasus ini ada yang mem-back up," katanya.

Aksi puluhan mahasiswa dan dosen Universitas Mataram ini sempat terjadi kericuhan. Sempat terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian yang berjaga di pagar pintu masuk Mapolda NTB. Satu orang massa aksi sempat menerobos pagar pintu masuk Mapolda NTB.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi ini ditangani Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda NTB. Sebelumnya, korban mengajukan laporan ke kepolisian dengan pendampingan Tim BKBH Unram. Dalam laporan, BKBH Unram melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual.

Selain menjanjikan lulus perguruan tinggi, AF juga diduga memainkan peran pengobatan spiritual kepada korban, menjanjikan skripsi berjalan lancar, dan juga bekerja magang di notaris. Dari laporan, BKBH Unram turut menyertakan keterangan bahwa terlapor AF menjalankan modus kepada 10 korban mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi itu dihentikan setelah dilakukan gelar perkara. Gelar perkara dihadiri penyidik dan BKBH Unram. Apabila ada bukti baru, maka kasus itu akan dibuka lagi penanganannya.

Aksi mahasiswa dan dosen Universitas Mataram itu dimulai sekitar pukul 10.30 Wita. Hingga pukul 14.55 Wita, aksi masih berlangsung di depan Mapolda NTB. 

Baca Juga: Proyek Shrimp Estate Rp2,25 Triliun untuk NTB Dialihkan ke NTT?  

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya