[LIPSUS] Darurat Kekerasan Seksual, Provinsi NTB Dikepung Pedofil 

Polisi tangani 249 kasus kekerasan seksual di NTB

Mataram, IDN Times - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan pedofil menimbulkan trauma berat terhadap korban. Pedofil ini lebih banyak berasal dari orang terdekat korban. Salah satu ayah korban kekerasan seksual asal Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial J mengatakan, sejak kasus pemerkosaan terhadap anaknya terungkap, anaknya mengalami trauma berat. Bahkan tidak berani dan merasa malu masuk sekolah berbulan--bulan.

J terus membujuk putrinya untuk masuk sekolah, agar putrinya tidak tertinggal pelajaran. Sebab pendidikan itu demi masa depan putri kesayangannya itu. Sampai di sekolah, cibiran dan perundungan juga dialami oleh putrinya. Hal ini menambah daftar penyebab trauma yang dialami oleh korban.

"Kejadian itu (perundungan), anak saya lalu lapor ke kami setelah pulang sekolah sambil menangis," kata J saat ditemui di kediamanya, Senin malam (21/11/2022).

Kasus kekerasan seksual pada anak terbaru juga datang dari Kota Mataram. Seorang pria mencabuli dua anak tetangganya. Hal itu dilakukan karena pelaku kecanduan film porno. Begitu pula yang dilakukan oleh oknum guru ngaji dan guru agama di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara terhadap anak-anak SD.

Seolah tak ada efek jera, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak semakin meningkat dari tahun ke tahun. Sampai bulan Oktober 2022, Kepolisian Daerah (Polda) NTB bersama polres masing-masing daerah di NTB menangani sebanyak 249 kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Jumlah kasus ini menambah daftar jumlah kasus yang melibatkan para pedofilia di NTB.

Kasus kekerasan seksual terjadi peningkatan dibandingkan selama tahun 2021, sebanyak 228 kasus. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyatakan NTB darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Aktivis perempuan di NTB mendorong hakim dalam memutus perkara kejahatan seksual pada perempuan dan anak berpihak kepada korban, supaya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku maksimal dan memberikan efek jera.

1. Belum setahun, kekerasan seksual pada perempuan dan anak sudah mencapai 249 kasus

[LIPSUS] Darurat Kekerasan Seksual, Provinsi NTB Dikepung Pedofil Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati. (Dok. IDN Times)

Kasubdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati menyebutkan jumlah kasus kekerasan seksual yang ditangani Polda NTB dan Polres Jajaran sampai bulan Oktober 2022 sebanyak 249 kasus. Terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 228 kasus.

Dipaparkan, pada tahun 2022, kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 188 kasus, terdiri dari kasus persetubuhan 132 kasus dan pencabulan sebanyak 56 kasus. Kemudian kasus pemerkosaan terhadap perempuan dewasa sebanyak 30 kasus. Selain itu, anak yang diduga melakukan kekerasan seksual sebanyak 31 kasus, terdiri dari tindak pidana persetubuhan 22 kasus dan pencabulan 9 kasus.

Sedangkan sepanjang tahun 2021, kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 188 kasus, terdiri dari tindak pidana persetubuhan 125 kasus dan pencabulan 63 kasus. Kemudian kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa atau kasus pemerkosaan sebanyak 19 kasus. Sementara itu, anak yang melakukan kekerasan seksual sebanyak 21 kasus, dengan rincian tindak pidana persetubuhan 14 kasus dan pencabulan 7 kasus.

"Kesimpulannya terjadi peningkatan kasus kekerasan seksual di tahun 2022 sebanyak 249 kasus dibandingkan tahun 2021 sebanyak 228 kasus," ungkap Pujewati dikonfirmasi di Mapolda NTB, Senin (16/11/2022).

Dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku, kata Pujewati, mekanisme penanganannya diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di mana, penanganannya dilakukan secara terpadu melibatkan beberapa lembaga dan instansi.

"Harus ada pendampingan kepada anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Artinya kendala komunikasi, kita menanyakan sesuatu hal berkaitan dengan pidana kepada anak, mereka belum paham sehingga harus didampingi oleh orang tua atau lembaga-lembaga terkait termasuk pekerja sosial," terangnya.

Baca Juga: Pendaftar Kurang, NTB Perpanjang Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 

2. Kekerasan seksual dilakukan guru agama dan guru ngaji

[LIPSUS] Darurat Kekerasan Seksual, Provinsi NTB Dikepung Pedofil ilustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Beberapa kasus kekerasan seksual yang diungkap dengan pelakunya adalah guru agama dan guru ngaji di NTB. Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram menangkap onum guru agama honorer inisial S (41) yang mencabuli siswinya yang berusia 13 tahun atau kelas VI sekolah dasar (SD). Peristiwa pencabulan dilakukan pelaku berulangkali sejak kelas V SD.

Selain menjadi guru agama, pelaku juga merupakan kepala lingkungan (Kaling). Adapun modus yang dilakukan pelaku, dengan mengiming-imingi korban mendapatkan nilai yang bagus dan naik kelas.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Mataram juga mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Ampenan, inisial S (56) yang diduga mencabuli 8 anak sekolah dasar (SD). Semua korban rata-rata baru berumur 7 tahun. Dari 8 orang korban, hanya 2 orang yang melaporkan dugaan pencabulan itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan pelaku diduga seorang pedofil. Karena korban pencabulan adalah anak-anak usia 7 tahun yang mengaji di rumah tersangka. Tersangka sendiri, sudah 4 tahun menjadi duda. Dia tinggal bersama cucunya, seorang laki-laki.

Di Lombok Utara, polisi menangkap seorang pria berinisial MG (31) yang diduga melakukan pelecehan seksual atau mencabuli anak didiknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Berdasarkan keterangan dari tersangka, jumlah siswa yang menjadi korban pencabulan sejak bulan Maret sebanyak 5 orang. Tersangka merupakan guru yang mengajar di SD dan SMP Satu Atap di wilayah kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Modus operandi dari terduga pelaku melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak didiknya berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Terduga pelaku memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas dalam keadaan kosong dan sepi sehingga terjadilah pelecehan tersebut.

Di Lombok Timur, polisi menangkap oknum guru ngaji inisial MF (48) yang diduga mencabuli anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Terara. MF merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag. Pelaku diduga mencabuli korban saat berduaan di TPQ. Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Juni lalu, namun baru diketahui oleh orang tua korban saat anaknya menjalani rawat inap di Puskesmas Terara Kecamatan Terara, Lombok Timur.

Saat itu, korban mengalami demam tinggi dan mengalami sakit di bagian kemaluannya. Melihat sakit yang dialami anaknya, ibu korban sempat mengorek informasi dari anaknya. Terutama terkait keluarnya darah dari kemaluan korban saat buang air kecil. Korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dilecehkan oleh guru ngajinya inisial MF.

3. Pelaku rata-rata orang dekat

[LIPSUS] Darurat Kekerasan Seksual, Provinsi NTB Dikepung Pedofil Oknum guru ngaji yang mencabuli anak SD di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dari ratusan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang diungkap dan dilaporkan, rata-rata pelakunya adalah orang dekat atau orang yang dikenal oleh korban. Untuk korban anak usia 14 tahun ke atas, modus yang digunakan pelaku dengan berpacaran dengan korban. Sedangkan korban kekerasan seksual usia SD, modus yang digunakan pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan makanan, permen, alat tulis dan uang.

"Sebagian besar pelaku yang diungkap dan dilaporkan rata-rata orang dikenal atau diketahui. Rata-rata korban di atas 14 tahun, biasanya modusnya dengan dipacari," tuturnya.

Tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak terlepas dari pengaruh media sosial dan pengawasan orang tua. Ada anak yang baru kenalan lewat media sosial baru sehari, dua hari, kemudian terjadi tindakan yang mengarah ke kekerasan seksual.

Kemudian beberapa kasus yang ditangani di Pulau Sumbawa, kekerasan seksual terjadi karena lemahnya pengawasan orang tua atau pola asuh orang tua. Karena orang tuanya ada yang menjadi tenaga kerja ke luar negeri, korban diasuh oleh bibik atau neneknya. Sehingga pengawasan terhadap anak kurang.

Pujewati menjelaskan dalam pembuktian kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ada permasalahan yang dihadapi. Karena kejahatan seksual seringkali tidak ada saksi yang melihat, sehingga penyidik menggunakan scientific crime investigation (SCI). Penyidik melibatkan psikolog untuk mengungkap truma yang dialami korban.

"Biasanya kita gunakan psikolog, bisa mengungkap trauma yang dialami oleh korban, pihak siapa yang dipersangkakan melakukan kekerasan seksual kepada anak, itu bisa terbantu dengan hadirnya psikolog," terangnya.

Upaya paling akhir yang dilakukan penyidik apabila kekerasan seksual itu sampai menyebabkan korban hamil. Penyidik menggunakan metode pembuktian dengan melakukan tes DNA. Apabila hasil tes DNA akurat, terhadap yang melakukan kekerasan seksual bisa diminta pertanggungjawaban hukum.

"Dan beberapa kasus terakhir mereka (pelaku) mengabaikan hasil tes DNA. Tapi kita berdasarkan SCI tersebut lanjut terus dan terbukti sampai proses peradilan," jelasnya.

Pujewati memberikan salah satu contoh kekerasan seksual pada bayi umur 1 tahun 8 bulan di Sumbawa Barat. Pelakunya adalah kakek bayi tersebut. Kasus kekerasan seksual terhadap bayi tersebut dapat diungkap dengan pembuktian SCI.

"Peristiwa itu diketahui dari dokter yang memiliki kepekaan indikasi sakitnya anak itu karena kekerasan seksual yang dialami," tandasnya.

Baca Juga: Investasi Pengusaha Asal Swedia Dihalangi Preman di Lombok 

4. Darurat kekerasan seksual

[LIPSUS] Darurat Kekerasan Seksual, Provinsi NTB Dikepung Pedofil Direktur PKBH Unram Joko Jumadi (Dok. IDN Times)

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan saat ini NTB termasuk daerah yang darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Di Kota Mataram sendiri, kasus kekerasan seksual meningkat dibandingkan tahun lalu. Ia menyebut ada 14 kasus kekerasan seksual yang ditangani LPA Kota Mataram pada 2022, meningkat dibandingkan tahun 2021 yang hanya 9 kasus.

"NTB darurat kekerasan seksual. Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak hampir menjadi masalah di hampir setiap wilayah," kata Joko dikonfirmasi IDN Times, Minggu (20/11/2022).

Menurut Joko, meningkatnya kasus kekerasan seksual disebabkan anak tidak mendapatkan pengasuhan dari orang tuanya. Figur seorang ayah di dalam keluarga tidak kuat dalam melakukan pengawasan terhadap anaknya. Dari sisi pemerintah daerah, Kota Mataram juga belum membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Ia mengatakan UPTD PPA menjadi ujung tombak dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak. Pemda diminta tidak hanya fokus mengejar predikat kabupaten/kota layak anak. Tetapi bagaimana mewujudkan kabupaten/kota yang betul-betul layak anak, tidak sekedar predikat saja.

"Kalau layanan UPTD PPA bagus, kesadaran masyarakat tinggi maka kasus akan meningkat. Kemudian akan masuk fase penurunan kasus," katanya.

Direktur Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Mataram ini meminta aparat penegak hukum jangan ragu dalam melakukan penegakan hukum kasus kekerasan seksual. Apalagi terjadi proses perdamaian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Koordinator Koalisi Gerakan Lawan Kejahatan Seksual NTB, Eno Liska Walini mengatakan sejumlah aktivis perempuan dan anak telah membentuk tim investigasi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Dalam Koalisi Gerakan Lawan Kejahatan Seksual NTB, anak muda dijadikan sebagai pelopor.

"Menjadikan anak muda sebagai pelopor gerakan melawan kekerasan seksual. Anak muda adalah matahari terbit ketika orang tua sedang tidur terlelap. Kalau ada kekerasan seksual bisa didiskusikan dengan kita. Kita akan membentuk tim menginvestigasi kasus itu. Anak-anak muda dilibatkan sebagai ujung tombak dalam gerakan ini," kata Eno.

Eno mengatakan gerakan ini dilatarbelakangi masih maraknya kasus kekerasan seksual pada perempuan, anak dan disabilitas. Meskipun sudah ada UU TPKS tetapi itu hanya kemenangan kecil.

"Jadi PR kami masih banyak terutama dalam urusan hukum. Karena saat ini banyak sekali kasus-kasus ketika masuk ranah hukum mandek," katanya.

Kasus kekerasan seksual diharapkan menjadi zero. Sehingga perlu kerja sama semua pihak terutama aparat penegak hukum (APH). Karena masih banyak kritikan terhadap APH yang menangani kasus kekerasan seksual.

"Jadi saya rasa, salah satu ujung tombaknya adalah APH dan pemahaman masyarakat itu sendiri. Saya melihat kadang, masih banyak hakim yang tidak berspektif gender. Ketika membuat putusan sehingga putusan yang dikeluarkan tidak berpihak kepada korban," katanya.

Ia juga menyoroti masih adanya kasus kekerasan seksual yang diselesaikan dengan restorative justice. Di Lombok ada juga menikahkan korban dengan pelaku karena dianggap satu-satunya solusi untuk menyelesaikan kasus itu.

"Padahal itu tindakan paling bodoh ketika mendamaikan pelaku dengan korban. Apalagi telah terjadi pemerkosaan, karena dampaknya merugikan korban sendiri dari sisi psikologis," ucap Eno.

5. Rencana aksi daerah provinsi layak anak

[LIPSUS] Darurat Kekerasan Seksual, Provinsi NTB Dikepung Pedofil Kepala DP3AP2KB NTB T Wismaningsih Dradjadiah. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Pelindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (DP3AP2KB) NTB sedang menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) menuju Provinsi Layak Anak menjadi pedoman dalam mewujudkan perlindungan anak di Provinsi NTB. NTB ditargetkan menjadi provinsi layak anak pada 2023 mendatang.

Saat ini, baru 7 daerah yang berpredikat kabupaten/kota layak anak. Yaitu, Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, Bima dan Kota Bima. Sedangkan tiga daerah belum berpredikat kabupaten/kota layak anak, yaitu Lombok Tengah, Lombok Utara dan Sumbawa Barat.

Kepala DP3AP2KB NTB, T. Wismaningsih Dradjadiah menjelaskan komponen RAD mengikuti kluster KLA yaitu Kelembagaan, Hak sipil dan Kebebasan, Lingkungan keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan pemanfaatan waktu luang dan budaya serta Perlindungan Khusus Anak.

DP3AP2KB NTB mencatat, jumlah kekerasan terhadap anak selama 2021 sebanyak 598 kasus. Dengan rincian sebanyak 467 kasus kekerasan pada anak perempuan dan 131 kasus kekerasan pada anak laki-laki. Ada 7 bentuk kekerasan terhadap anak di NTB, yaitu fisik, psikis, seksual, eksploitasi, traficking, penelantaran dan lainnya. Dari tujuh bentuk kekerasan terhadap anak tersebut, kekerasan seksual paling mendominasi.

DP3AP2KB mencatat jumlah kekerasan seksual terhadap anak perempuan sebanyak 152 kasus. Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan paling banyak di Lombok Timur sebanyak 23 kasus, disusul Kabupaten Bima 22 kasus. Selanjutnya Lombok Barat, Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa masing-masing 21 kasus. Selain itu, Dompu, Lombok Tengah dan Kota Bima masing-masing 12 kasus, Kota Mataram 6 kasus dan Sumbawa Barat 2 kasus.

Sedangkan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki sebanyak 12 kasus. Tersebar di 7 kabupaten/kota, yaitu Lombok Barat 5 kasus, Kota Bima 2 kasus. Selanjutnya Dompu, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa dan Sumbawa Barat masing-masing 1 kasus. Wismaningsih Dradjadiah mengatakan, anak-anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sedangkan pelakunya dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Baca Juga: 5.727 Honorer Lulus Seleksi Administrasi Guru PPPK Pemprov NTB 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya