Konsumsi Miras, Remaja di Lombok Tewas  Tabrak Tiang Telkom

Rekan korban mengalami luka-luka

Lombok Tengah, IDN Times - Seorang remaja atas nama M. Angga Rahadian Saputra (19) tewas di tempat setelah menabrak tiang Telkom di Jalan Umum Dusun Enjer, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (8/8/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.

Remaja tersebut diduga dalam pengaruh alkohol setelah mengonsumsi minuman keras (miras) saat mengendarai sepeda motor. Sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan tunggal yang menyebabkan korban tewas di tempat.

1. Korban berboncengan dengan temannya

Konsumsi Miras, Remaja di Lombok Tewas  Tabrak Tiang TelkomIlustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi membenarkan kejadian kecelakaan tersebut. Ia menyampaikan identitas kedua korban. Pengendara atau korban yang tewas atas nama M. Rahadian Angga Saputra (19) alamat Dusun Langkek Boe, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara identitas rekan korban yang dibonceng adalah Abdul Mahid (17) alamat Dusun Bodo Berak, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Sementara kendaraan yang digunakan korban Honda Revo dengan Nopol DR 2084 SU.

Baca Juga: Heboh 'Fee' Proyek DAK, Kepala Dikbud NTB 'Dag Dig Dug' Gak Bisa Tidur

2. Kronologis kejadian

Konsumsi Miras, Remaja di Lombok Tewas  Tabrak Tiang TelkomIlustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun kronologis kecelakaan tunggal tersebut, kata Suherdi, sepeda motor Honda Revo DR 2084 SU yang dikendarai M. Rahadian Angga Saputra yang berboncengan dengan Abdul Mahid, datang dari arah selatan menuju ke utara.

"Sesampainya di TKP menabrak tiang Telkom yang ada di sebelah timur jalan," jelas Suherdi.

3. Rekan korban mengalami luka-luka

Konsumsi Miras, Remaja di Lombok Tewas  Tabrak Tiang TelkomSepeda motor yang digunakan berboncengan. (Dok. Polres Lombok Tengah)

Akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor Honda Revo atas nama M. Rahadian Angga Saputra tewas di TKP. Sedangkan korban yang dibonceng Abdul Mahid mengalami luka-luka dan dibawa ke Puskesmas Kopang.

Mengetahui informasi tersebut, personel Polsek Kopang langsung menuju TKP dan mengamankan barang bukti. Personel Polsek Kopang juga menghubungi unit Laka Lantas Polres Lombok Tengah untuk ditangani lebih lanjut.

Baca Juga: Mulai 2023, Pemprov NTB Cicil Bayar Utang Rp750 Miliar 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya