Klaim Lahan Sirkuit Mandalika, ITDC Berubah Pikiran Tak Mau Adu Data

Kementerian BUMN undang Gubernur NTB ke Jakarta

Mataram, IDN Times - Sanding atau adu data klaim kepemilikan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang direncanakan pada minggu kedua Januari 2023 tidak akan terlaksana. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengelola KEK Mandalika telah menjawab surat Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang dilayangkan pada 21 Desember 2022.

Dalam jawabannya, ITDC menyatakan tidak berkenan melakukan sanding data. ITDC menyatakan akan membuka data dokumen kepemilikan lahan KEK Mandalika apabila ada perintah dari pengadilan.

"Kami bersurat tanggal 21 Desember 2022, karena kesepakatannya sanding data akan dilakukan pada minggu kedua Januari. Kami Surati ITDC meminta waktu dan tempatnya sanding data. Setelah itu, ada jawaban dari ITDC, bahwa mereka pada intinya tidak berkenan sanding data. Bahwa yang berhak memerintahkan dia untuk membuka data adalah pengadilan negeri. Kalau atas perintah pengadilan mereka siap," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).

1. Gubernur perintahkan Biro Hukum panggil ITDC

Klaim Lahan Sirkuit Mandalika, ITDC Berubah Pikiran Tak Mau Adu DataKepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Rudy mengatakan mekanisme secara hukum bahwa memang pembukaan data kepemilikan lahan atas perintah pengadilan. Tetapi, Pemprov NTB ingin mencari solusi terbaik supaya persoalan itu tidak sampai penyelesaiannya lewat hukum atau pengadilan.
Atas jawaban ITDC yang tidak berkenan menyandingkan data dengan masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan di KEK Mandalika. Sehingga memerintahkan Kepala Biro Hukum untuk memanggil ITDC. Karena, kata Rudy, Gubernur merupakan Ketua Dewan Pengawas KEK Mandalika.

Pemanggilan ITDC itu untuk mengetahui kekhawatiran yang menjadi alasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut tidak berkenan melakukan sanding data dengan masyarakat pengklaim. ITDC kemudian dipanggil pada Kamis (5/1/2023), tetapi mereka tidak hadir. Dengan alasan manajemen ITFC sedang ada kegiatan di Tana Mori, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Intinya, pertama, ITDC tidak akan melakukan penyandingan data dengan pengklaim. Kedua, satu-satunya forum yang benar adalah membukanya di pengadilan," ungkapnya.

Baca Juga: Pembangunan Kawasan Industri Tembakau Dituding Melanggar Perda RTRW 

2. Gubernur NTB diundang ke Jakarta bahas persoalan lahan KEK Mandalika

Klaim Lahan Sirkuit Mandalika, ITDC Berubah Pikiran Tak Mau Adu DataWarga memasang spanduk di pagar Sirkuit Mandalika jelang WSBK pada 11 - 13 November lalu. (dok. Istimewa)

Karena ITDC tidak hadir, Gubernur NTB Zulkieflimansyah berkomunikasi dengan Kementerian BUMN. Kementerian BUMN mengundang gubernur ke Jakarta pada minggu ketiga Januari mendatang. Tetapi, kat Rudy, gubernur meminta pertemuannya digelar Mataram supaya kuasa hukum dan perwakilan warga pengklaim bisa duduk bareng sehingga persoalan lahan KEK Mandalika menjadi claer.

Supaya, tidak ada anggapan yang negatif mengenai gubernur yang datang ke Jakarta. Selain itu, penyelesaian sengketa lahan itu juga supaya transparan. Kalaupun pertemuan tetap dilaksanakan di Jakarta, gubernur menginginkan kuasa hukum dan perwakilan warga ikut bersama-sama.

"Pemprov tidak diam terkait masalah ini. Kita fasilitasi, komunikasi terus menerus," tandas mantan Jaksa Kejaksaan Tinggi NTB ini.

3. Warga mengaku lahan di dalam dan luar Sirkuit Mandalika belum dibebaskan

Klaim Lahan Sirkuit Mandalika, ITDC Berubah Pikiran Tak Mau Adu DataWarga yang mengklaim pemilik lahan di KEK Mandalika, Sibawaih. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, salah seorang warga yang mengklaim lahan di KEK Mandalika, Sibawaih menyebutkan dirinya punya lahan seluas 6 hektare di KEK Mandalika. Dari tanah seluas itu, sebanyak 3 hektare berada di dalam Sirkuit Mandalika dan 3 hektare di luar sirkuit. Lahan seluas 6 hektare itu sama sekali belum ada yang dibebaskan.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 78 KK, warga yang mengklaim lahan di KEK Mandalika telah mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan ke Biro Hukum Setda NTB dalam rangka penyandingan data dengan ITDC. Dengan luas lahan lebih dari 109 hektare.

Sementara itu, Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar mengatakan janji ITDC untuk melakukan sanding data sesuai kesepakatan ternyata hanya bualan semata. Setelah Pemprov NTB mengirim surat permintaan jadwal sanding data minggu kedua Januari 2023, malah ITDC mangkir dan mengundang balik Gubernur NTB ke Jakarta .

"Tentu ini sudah keluar dari proses yang dijanjikan dan yang diinginkan oleh masyarakat pemilik lahan," kata Qomar.

Untuk itu, pihaknya meminta Gubernur NTB sebagai penguasa tertinggi di daerah untuk bersikap tegas soal penolakan dan cara-cara ITDC. Pemprov NTB diminta mengeluarkan rekomendasi sekaligus surat perintah penyelesaian atas lahan warga pemilik yang berada di KEK Mandalika.

Hal ini pernah dilakukan pada zaman kepemimpinan Gubernur NTB M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) sebagai gubernur. Menurutnya, ITDC mengingkari janjinya yang akan melakukan sanding data secara tertutup. "Kami semakin yakin bahwa ITDC dan HPL yang mereka klaim memang tidak memiliki alas yang jelas dan hanya dibuat-buat," kata Qomar.

Apabila sampai bulan Februari tidak ada hasil dari penyelesaian klaim lahan di KEK Mandalika, Qomar mengatakan pihaknya tidak bertanggungjawab terhadap kondisi keamanan dan lainnya menjelang WSBK bulan Maret dan MotoGP pada Oktober mendatang.

Baca Juga: Siap-siap! Ada Pembukaan Rekrutmen CPNS 2023 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya