Klaim Lahan KEK Mandalika, Lebih dari 60 KK Siap Adu Data dengan ITDC 

10 hektare lahan di dalam sirkuit diduga belum dibebaskan

Mataram, IDN Times - Lebih dari 60 kepala keluarga (KK), warga pengklaim lahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengajukan berkas bukti kepemilikan. Warga yang mengaku lahannya belum dibebaskan itu siap adu data dengan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengelola KEK Mandalika.

Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar mengatakan pada Senin (28/11/2022) hari ini, merupakan batas akhir pengumpulan data alas hak dan data pendukung lainnya ke Biro Hukum Setda NTB di Gedung II Lantai 2 Kantor Gubernur NTB. Proses sanding data diharapkan berjalan mulus sesuai janji Gubernur NTB, Zulkieflimansyah bahwa Pemprov NTB akan memediasi proses tersebut.

1. Warga sudah siapkan semua alas hak

Klaim Lahan KEK Mandalika, Lebih dari 60 KK Siap Adu Data dengan ITDC Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Qomar menjelaskan warga sudah menyiapkan semua alas hak dan data pendukung kepemilikan lahan di KEK Mandalika. Alas hak yang dimaksud seperti sertifikat hak milik, sporadik, pipil , letter C, SPPT dan sejenisnya yang merupakan dokumen resmi negara soal surat kepemilikan.

"Sejauh ini ada sekitar 60 lebih KK yang mengajukan berkas mereka dan siap disandingkan dengan data milik pengembang," sebut Qomar, Senin (28/11/2022).

Sesuai jadwal, lanjut Qomar, sanding data antara warga dan ITDC direncanakan paling lambat 3 Desember 2022. Untuk itu, pihaknya menunggu jadwal dilakukan adu data antara ITDC dengan warga.

"Tanggal 3 Desember adalah waktu paling lama, jadi sebelum itu bisa saja terjadi sanding data itu," terangnya.

Baca Juga: RS Rujukan Pembalap MotoGP, Gedung Megah RSUD NTB Tuntas Desember 

2. Gubernur NTB diminta ikut terlibat saat proses adu data

Klaim Lahan KEK Mandalika, Lebih dari 60 KK Siap Adu Data dengan ITDC Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mantan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini meminta pada saat dilakukan sanding data, Gubernur NTB Zulkieflimansyah ikut terlibat dalam proses itu. Seperti yang dilakukan Gubernur NTB sebelumnya Tuan Guru Bajang (TGB) M. Zainul Majdi.

Sampai proses ini benar-benar selesai dan tidak ada masalah lagi. Sehingga, perhelatan kejuaraan dunia World Superbike (WSBK) Mandalika pada Maret 2023, bisa terlaksana dengan aman dan nyaman.

Kemudian, setelah sanding data apabila pihak masyarakat menang, maka ITDC dengan segala kerendahan hati diminta segera menyelesaikan dan membayar lahan tersebut.

"Karena jika tidak sama artinya ITDC hanya membuat akal-akalan baru. Harus langsung dengan itikad baik dibayar lahan jika dalam sanding data ITDC kalah dokumennya," ucap Qomar.

3. 10 hektare lahan dalam Sirkuit Mandalika diduga belum dibayar

Klaim Lahan KEK Mandalika, Lebih dari 60 KK Siap Adu Data dengan ITDC Wisatawan menikmati pemandangan Sirkuit Mandalika dari Bukit Pantai Seger Kuta Mandalika (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Qomar menyatakan pemberian uang kerohiman yang dilakukan Pemerintah melalui ITDC pada 2017 lalu, banyak yang salah bayar. Pemilik lahan yang benar-benar berhak menerima uang kerohiman, justru tidak mendapatkan. Untuk itulah, pihaknya mendesak agar data-data tentang orang-orang yang menerima uang kerohiman dibuka agar persoalan lahan di KEK Mandalika segera tuntas.

Pada 2017, sengketa lahan KEK Mandalika dilakukan penyelesaian dengan memberikan uang kerohiman kepada warga. Pada waktu itu, ada 109,6 hektare lahan bermasalah pada 13 titik di KEK Mandalika. Pada tahap pertama, dana kerohiman yang diserahkan ITDC senilai Rp12 miliar, tahap kedua sebesar Rp 10 miliar dan tahap ketiga sebesar Rp10 miliar.

Qomar menyebutkan sebanyak 340 hektare lahan di KEK Mandalika yang belum bebaskan. Termasuk lahan seluas 10 hektare di dalam Sirkuit Mandalika. Warga yang belum dibayar lahannya antara lain Sibawai, Mangim 65 are, Amaq Layar 75 are, Lalu Syukri 77 are dan warga lainnya.

4. Sanding data akan dihadiri Forkopimda

Klaim Lahan KEK Mandalika, Lebih dari 60 KK Siap Adu Data dengan ITDC Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan, sebelumnya mengatakan ITDC siap untuk membuka dan mengadu data dengan para kuasa hukum warga yang pengklaim lahan di KEK Mandalika yang akan dihadiri juga oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Untuk itu, para kuasa hukum warga, diminta menyiapkan data lengkap (Data/Nama masyarakat, Data Tanah yang diklaim dan Data/Bukti Surat yang dimiliki) diserahkan salinannya melalui Karo Hukum, paling lambat hari Senin, 28 November 2022.
Setelah data lengkap diserahkan kepada Karo Hukum Setda NTB yang memediasi penyelesaian sengketa lahan ini, selanjutnya ITDC akan menentukan jadwal. Pertemuan dan pembukaan data akan dilakukan paling lambat 3 Desember 2022.

"ITDC hanya akan menanggapi terhadap para pihak yang telah melengkapi dan menyerahkan data dimaksud melalui Karo Hukum," terang Rudi.

Baca Juga: SSB Menjamur di NTB, Mampu Cetak Pemain Timnas 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya