Kepala dan Bendahara Puskesmas Babakan Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan 2017-2019

Mataram, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram telah menetapkan Kepala Puskesmas Babakan dan bendahara menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi pada Puskesmas Babakan tahun 2017 - 2019. Penyidik telah mengantongi 4 alat bukti yang memperkuat keterlibatan dua tersangka tersebut.

"Ada 4 alat bukti yang sudah kami kumpulkan terkait kedua penetapan tersangka. Yang mana sudah kami tetapkan tersangka Kapus (Kepala Puskesmas Babakan) periode 2017 - 2019, dan juga bendaharanya," ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dikonfirmasi Selasa (30/8/2022).

1. Telah lakukan gelar perkara

Kepala dan Bendahara Puskesmas Babakan Resmi Jadi Tersangka KorupsiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kadek mengatakan Penyidik Satreskrim Polresta Mataram telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan tahun 2017 - 2019. Pihaknya telah mengundang pengawas internal seperti Seksi Propam, Seksi Pengawasan, dan Seksi Hukum Polresta Mataram.

"Di mana pada gelar perkara tersebut, kami agendakan untuk menentukan status saksi dalam penanganan penyidikan dana kapitasi Puskesmas Babakan. Dan sudah ditetapkan dua tersangka," katanya.

Baca Juga: Lombok Masuk 10 Pulau Terbaik di Asia Tenggara Tahun 2022 

2. Modus tersangka

Kepala dan Bendahara Puskesmas Babakan Resmi Jadi Tersangka KorupsiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kadek menjelaskan dalam penyidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, modus kedua tersangka telah kelihatan. Di mana, penyidik melihat adanya keterkaitan antara yang memberi perintah dengan pelaksana perintah dalam hal ini Kepala Puskesmas Babakan dan bendahara.

"Di sana ada perbuatan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. Modusnya pun juga sudah kelihatan. Tapi secara lengkap akan kita rilis bersama bapak Kapolresta Mataram," terang Kadek.

3. Jumlah kerugian negara

Kepala dan Bendahara Puskesmas Babakan Resmi Jadi Tersangka Korupsiilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kadek mengungkap sumber kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi pada Puskesmas Babakan. Item kerugian muncul dari belanja barang fiktif dan pemotongan jasa pelayanan kesehatan (Jampelkes).

Sumber kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi ini merupakan hasil dari keterangan ahli audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Jumlah kerugian negara yang muncul dari hasil audit BPKP sekitar Rp690 juta.

Indikasi perbuatan melawan hukum mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan. Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui dinas kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.

Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. Realisasinya telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2016. Aturan ini berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jaspelkes dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).

Pada komponen operasional, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung. Ada juga untuk operasional dan pemeliharaan dalam kegiatan puskesmas keliling, bahan cetak dan alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

Selain untuk operasional, ada juga dana kapitasi yang mengalir untuk pembayaran jaspelkes yang persentasenya mencapai 60 persen dari jumlah dana. Jaspelkes ini disalurkan kepada tenaga kesehatan maupun nonkesehatan di Puskesmas Babakan yang besarannya didasarkan jenis ketenagaan, jabatan, dan jumlah kehadiran.

Kemudian untuk jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP di Puskesmas Babakan mencapai 15 ribu orang dari empat kelurahan di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Dalam kurun waktu setahun tercatat Puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana kapitasi sebesar Rp1,1 miliar sehingga dana yang diterima selama periode 2017 hingga 2019 mencapai Rp3,3 miliar.

Baca Juga: Isu Aset Gili Trawangan Diambilalih BPN, Pemprov NTB: Itu Menyesatkan!

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya