Kenalan Lewat Medsos, Pria di Mataram Berkomplot Curi Motor Pacarnya

Motor korban digadai untuk judi online

Mataram, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Ampenan Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus dua pemuda asal Pulau Sumbawa karena mencuri sepeda motor pacarnya. Kedua terduga pelaku inisial SW dan GR ditangkap pada sebuah indekos di wilayah Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat di Mataram, Kamis (26/1/2023) menjelaskan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu berdasarkan laporan korban inisial MW yang merupakan pacar salah satu terduga pelaku inisial SW. Terduga pelaku SW berkomplot dengan temannya inisial GR untuk mencuri motor pacarnya.

1. Korban diajak ke pantai oleh pacarnya

Kenalan Lewat Medsos, Pria di Mataram Berkomplot Curi Motor PacarnyaSepeda motor korban inisial MW yang dicuri dan digadaikan kedua pelaku. (dok. Polresta Mataram)

Syarif menjelaskan korban MW melaporkan kehilangan sepeda motor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ampenan pada 19 Januari 2023. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoopy di Parkiran Pantai Gading, Kelurahan Mapak, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

"Dari keterangan korban, sepeda motor miliknya tersebut diketahui hilang saat dirinya berada di Pantai Gading bersama salah satu terduga pelaku yang merupakan kenalan atau pacar korban," ungkap Syarif.

Baca Juga: Bekuk 4 Pelaku, Polisi Sita 5 Kg Ganja dan 13,74 Gram Sabu di Mataram 

2. Korban kenalan lewat medsos dengan terduga pelaku

Kenalan Lewat Medsos, Pria di Mataram Berkomplot Curi Motor PacarnyaPinterest

Berdasarkan barang bukti yang didapat dan hasil penyidikan, kedua terduga pelaku inisial SW dan GR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini telah berada di Rutan Polsek Ampenan.

"Salah satu terduga pelaku inisial SW adalah pacar korban, mereka kenalan di medsos kurang lebih sudah 2 bulan, hingga menjalin hubungan pacaran," jelas Syarif.

Karena menjalin hubungan pacaran, korban bermain ke kos-kosan SW. Berdasarkan pengakuan SW, saat korban berkunjung ke kos-kosannya, ia mengambil STNK sepeda motor korban. Selang beberapa hari berikutnya, korban datang lagi ke kos-kosan pelaku.

Pada saat itu pelaku SW mengambil kunci kontak sepeda motor korban untuk digandakan. Modus pelaku tidak lagi merusak kunci kontak melainkan menggandakan kunci kontak sepeda motor yang menjadi sasarannya.

3. Sepeda motor curian digadai untuk judi online

Kenalan Lewat Medsos, Pria di Mataram Berkomplot Curi Motor Pacarnyailustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun kronologis kejadian, pada 18 Januari 2023, korban sepakat bertemu dengan SW di Pantai Gading, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Akan tetapi, SW mengajak temannya GR. SW meminta GR untuk membawa kabur sepeda motor korban saat dirinya dan korban asyik mengobrol berdua di Pantai Gading.

Kemudian skenario itu dijalankan, GR berhasil membawa kabur sepeda motor korban. Atas kesepakatan kedua tersangka, sepeda motor korban digadai sebesar Rp5 juta dan hasilnya dibagi dua.

SW mengaku uang hasil menggadai sepeda motor korban digunakan untuk judi online sedangkan GR mengaku menggunakan untuk uang muka pengambilan sepeda motor baru.

"Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"tutup Syarif.

Baca Juga: Investasi di NTB Tembus Rp21,6 Triliun, Serap 4.173 Tenaga Kerja  

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya