Kenalan Lewat Facebook, Gadis Belia di Bima Diperkosa di Sebuah Kost
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Seorang pria inisial TS (21) diringkus Tim Puma 2 Satreskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). TS meruapkan salah satu pelaku pemerkosaan atau rudapaksa terhadap salah seorang gadis belia yang dikenal lewat facebook.
TS juga diketahui merupaakan residivis pelaku curanmor. Ia ditangkap Tim Puma 2 Satreskrim Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo, atas dugaan telah memperkosa seorang gadis belia warga Kabupaten Bima.
1. Pelaku ditangkap di kediamannya
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP menjelaskan Tim Puma 2 menangkap TS di kediamannya yang berada di wilayah Langgudu tanpa perlawanan sama sekali pada Jumat (28/5/2022).
Penangkapan TS sebagai terduga pelaku rudapaksa, berdasarkan laporan keluarga korban dengan laporan ADUAN/K/403/V/2022/ NTB/Res.Bima Kota pada Minggu tanggal 22 Mei 2022 lalu.
Baca Juga: Kabar Baik, 1.734 Sapi Terjangkit PMK di Lombok Sembuh
2. Pelaku mengakui memperkosa korban
Saat ditangkap dan diinterogasi, TS mengakui telah memperkosa gadis belia tersebut. Adapun kronologi peristiwa pemerkosaan yang dilakukan terduga TS, berawal dari perkenalan di media sosial Facebook.
Lalu setelah itu, saling chatting dan janjian untuk bertemu di sekitar salah satu kantor camat di wilayah Kabupaten Bima. Setelah itu, TS dan gadis belia korban pemerkosaan tersebut, langsung meluncur dengan menggunakan sepeda motor menuju kawasan Amahami.
3. Diperkosa di kos-kosan
Kemudian TS mengajak gadis belia itu, menuju kos-kosan di wilayah Kelurahan Mande Kota Bima. Di situlah TS mengajak paksa gadis belia tersebut berhubungan layaknya suami istri.
Tidak itu saja, kata Rayendra, TS malah menyuruh temannya inisial IK membawa korban. Namun IK meninggalkan korban begitu saja di sekitar kawasan Amahami. IK sendiri saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian.
Sedangkan TS telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor dan handphone (HP) milik TS.
Baca Juga: Bang Zul Nilai Raffi Ahmad Pantas Dicalonkan PKS di Pilpres 2024