Kelabui Polisi, Pengedar Sabu Buang Barang Bukti ke Rumah Tetangga 

Kedua tersangka merupakan jaringan pengedar lokal di Mataram

Mataram, IDN Times - Dua pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (11/6/2022) pukul 01.00 Wita. Keduanya ditangkap di daerah Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Salah satu pelaku sempat membuang barang bukti ke rumah tetangganya saat penangkapan untuk mengelabui polisi. Namun polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut di atas atap rumah tetangga pelaku.

1. Pengungkapan atas laporan masyarakat

Kelabui Polisi, Pengedar Sabu Buang Barang Bukti ke Rumah Tetangga Polisi saat melakukan penggeledahan. (Dok. Polresta Mataram)

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menceritakan kedua pelaku ditangkap atas hasil upaya penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Di mana sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.

"Sedikit unik bahwa salah satu terduga detik-detik di tangkap sempat membuang barang bukti sabu ke rumah tetangganya. Namun atas kecerdikan anggota kami sabu yang buang tersebut dapat ditemukan di atas atap rumah tetangga,"jelas Yogi.

Baca Juga: Gak Terima Ditegur, Seorang Pria di Lombok Tusuk Pengendara Motor

2. Jaringan pengedar lokal

Kelabui Polisi, Pengedar Sabu Buang Barang Bukti ke Rumah Tetangga Kedua tersangka diperiksa penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram. (Dok. Polresta Mataram)

Yogi mengungkapkan kedua pelaku merupakan anggota jaringan pengedar lokal kota Mataram. Kedua pelaku berinisial ER (34) dengan alamat di Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Kemudian MZ (27) alamat di lingkungan yang sama dengan terduga pelaku ER.

Penangkapan kedua pelaku dikuatkan dari hasil penggeledahan yang disaksikan RT setempat. Dimana polisi menemukan beberapa klip yang berisi sabu dengan total berat 1,64 gram bruto.

3. Terancam 5 tahun penjara

Kelabui Polisi, Pengedar Sabu Buang Barang Bukti ke Rumah Tetangga Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/succo)

Kemudian pelaku diamankan bersama barang bukti lainnya berupa alat konsumsi, alat komunikasi, uang tunai serta bahan-bahan dan alat yang diduga untuk menjual sabu.

Berdasarkan alat bukti tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: 3 Kecelakaan Laut di Perairan Bima, Ada yang Tabrakan dan Kapal Bocor

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya