Kecanduan Nonton Bokep, Pria di Mataram ini Cabuli Anak Tetangganya

Korban diming-imingi uang Rp10 Ribu

Mataram, IDN Times - Seorang pria di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial FG (45), tega mencabuli dua orang anak tetangganya yang berumur 12 tahun dan 7 tahun. Aksi pelaku terbongkar setelah melakukan aksi bejatnya pada 8 November lalu. Modus yang digunakan pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp10 ribu. Terungkap, hal itu dilakukan karena kecanduan dengan video bokep atau video porno.

Orang tua anak berumur 12 tahun melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram pada 8 November 2022 pukul 18.00 Wita. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, pelaku FG diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tetangganya.

"Korbannya dua orang di kecamatan Sekarbela, tetangga dari pelaku. Korbannya umur 12 tahun dan 7 tahun," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa di Mapolresta Mataram, Senin (21/11/2022).

1. Berantas kekerasan seksual terhadap anak

Kecanduan Nonton Bokep, Pria di Mataram ini Cabuli Anak TetangganyaKapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menginterogasi pelaku pencabulan inisial FG (45) saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Mataram, Senin (21/11/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mustofa menegaskan sebagai Kapolresta Mataram, dirinya bersama jajaran akan serius menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Ia juga menyebutkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Mataram cukup tinggi.

"Saya beserta jajaran Satreskrim, saya berkomitmen berkaitan dengan korban pencabulan khususnya korbannya anak di bawah umur. Saya punya harapan peristiwa ini yang terakhir," harapnya.

Baca Juga: Pendaftar Kurang, NTB Perpanjang Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 

2. Kronologis kejadian

Kecanduan Nonton Bokep, Pria di Mataram ini Cabuli Anak TetangganyaKasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan bahwa pada 8 November 2022 pukul 18.00 Wita, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, seorang anak perempuan berumur 12 tahun. Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah TKP.

Polisi juga mendapatkan keterangan dari beberapa saksi yang menguatkan perbuatan tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku inisial FG (45). Dimana, pelaku merupakan tetangga dari korban.

Dari keterangan saksi, ternyata ada juga korban anak berumur 7 tahun di lingkungan yang sama. "FG berprofesi sebagai tukang, pada waktu kejadian yang bersangkutan mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang," terang Kadek.

3. Korban dicabuli di rumah pelaku

Kecanduan Nonton Bokep, Pria di Mataram ini Cabuli Anak TetangganyaPelaku pencabulan inisial FG (45). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Karena diming-imingi akan diberikan uang, korban akhirnya ke rumah pelaku. Sesampainya di rumah pelaku, korban diminta membuka bajunya dan peristiwa pencabulan terjadi. Pelaku memasukkan jari-jarinya ke kemaluan korban.

"Pada waktu kejadian, ada saksi yang melihat. Sehingga ketika korban keluar dari rumah tersangka, korban ditanya oleh saksi dan mengiyakan bahwa di rumah tersebut pelaku melakukan pencabulan. Sehingga diketahui keluarga korban. Kemudian bapak korban segera melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram," tutur Kadek

Kini, pelaku FG sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak dan ditahan di Rutan Polresta Mataram. Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo 72e UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

4. Pelaku mengaku sering nonton video porno

Berdasarkan pengakuan tersangka FG, ia melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya karena keseringan nonton video porno. Ia juga mengakui telah melakukan pencabulan terhadap dua orang anak tetangganya. "Ndak saya paksa, tapi saya rayu dan berikan uang Rp10 ribu," kata FG.

Tersangka juga mengaku sering menonton video porno. Sehingga muncul niat untuk mencabuli korban. "Sering nonton video porno. Tiap hari nonton video porno dan dapat video porno dari teman. Di HP ada video porno," ungkapnya.

Baca Juga: KPU NTB Buka Rekrutmen Ribuan Petugas PPK dan PPS Pemilu 2024 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya