Kasus PMI Bermasalah di NTB Turun Jadi 1.008 Orang  

500 ribu warga NTB bekerja di luar negeri

Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB mencatat terjadi penurunan drastis kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah. Pada tahun 2021 - 2022, kasus PMI bermasalah di NTB tercatat sebanyak 1.008 orang.

"Jumlah tersebut jauh menurun jika dibandingkan jumlah kasus tahun-tahun sebelumnya yang mencapai puluhan ribu orang," sebut Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Selasa (17/5/2022).

1. 500 ribu warga NTB bekerja di luar negeri

Kasus PMI Bermasalah di NTB Turun Jadi 1.008 Orang  Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan data, kata Aryadi, saat ini ada sekitar 500 ribu PMI asal NTB yang bekerja di puluhan negara penempatan di dunia. Dari jumlah tersebut, PMI bermasalah yang ditangani pada tahun 2021-2022 sebanyak 1.008 orang.

Aryadi menekankan pentingnya untuk terus mengkampanyekan dan mengedukasi agar Calon PMI menempuh jalur resmi, jika ingin berangkat bekerja ke luar negeri. Hal itu untuk menutup celah permainan para calo dan oknum yg tidak bertanggungjawab yang menawarkan berangkat bekerja ke luar negeri secara tidak prosedural dengan iming-iming gaji besar.

Tidak sedikit masyarakat awam yang tergiur. Padahal mereka dikirim ke sindikat perdagangan orang, dijual kepada majikan-majikan di luar negeri. Sehingga terkadang mereka bekerja tanpa upah penuh bahkan ada yang tidak mendapatkan upah sama sekali.

"Serta lebih ironis lagi ada yang mendapatkan perlakuan kurang manusiawi," ungkapnya.

Baca Juga: Pemda NTB Akan Izinkan Warga Gak Pakai Masker di Area Terbuka

2. Kades mulai selektif keluarkan rekomendasi

Kasus PMI Bermasalah di NTB Turun Jadi 1.008 Orang  Pexels.com/Pixabay

Mantan Kepala Diskominfotik NTB ini mengatakan langkah para kepala desa (Kades) dan kepala dusun (Kadus) di NTB yang mulai selektif dan tidak mau mengeluarkan rekomendasi perjalanan keluar negeri kepada warganya jika dilakukan secara unprosedural.

"Saya mengapresiasi langkah para kades dan kadus yang mulai protektif pada warganya agar tidak berangkat secara ilegal," ucapnya.

Aryadi mengajak semua pihak berperan aktif menyukseskan program zero unprosedural PMI. Sebab munculnya persoalan bagi PMI di negara tempat bekerja, menurutnya lebih banyak didominasi kebarangkatannya melalui jalur ilegal.

3. Sebanyak 7.600 posyandu bisa jadi pusat edukasi

Kasus PMI Bermasalah di NTB Turun Jadi 1.008 Orang  Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah/dok. Humas Provinsi NTB

Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah mengatakan masalah perdagangan orang dan pernikahan anak bukan masalah kecil yang bisa dipandang sebelah mata. Masalah ini butuh penanganan yang komprehensif dan keterlibatan semua pihak.

"Tidak mungkin pemerintah bisa sendiri. Kalau untuk regulasi pemerintah mempunyai program yang bagus, tapi untuk eksekusi harus keterlibatan semua pihak," kata Rohmi.

Pemprov NTB menganggap ini adalah hal yang harus diseriusi bersama. Sehingga dalam setiap program pemerintah ada edukasi. Selain melalui sekolah dan perguruan tinggi, perlu juga diedukasi melalui kegiatan yang sudah ada di masyarakat, seperti posyandu yang dilaksanakan setiap bulan di semua lingkungan atau dusun.

"Karena itu di NTB posyandunya kita intervensi. Posyandu di NTB bukan hanya melayani ibu hamil dan bayi. Tetapi juga melayani keluarga," tuturnya.

Posyandu dapat dijadikan pusat edukasi berbasis dusun. Bukan saja untuk edukasi ibu jamil, remaja dan lansia. Tetapi banyak hal krusial yang bisa dibidik edukasinya melalui posyandu seperti pencegahan PMI ilegal.

"Dari 7.600 lebih posyandu di NTB semuanya sudah menjadi posyandu keluarga. Sehingga 7.600 lebih posyandu ini sudah bisa kita jadikan pusat edukasi berbasis dusun," kata Wagub.

Baca Juga: MGPA: Sirkuit Mandalika Siap Jadi Pembuka MotoGP 2023 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya