Kapal Pengangkut Wisatawan Asing Alami Gangguan Mesin di Selat Lombok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kapal wisatawan dengan nama AL II KAI GT 171 mengalami gangguan mesin di perairan Selat Lombok, Sabtu (4/6/2022). Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Benoa Bali menuju Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membawa wisatawan asing beberapa negara.
Sebanyak 26 orang kru dan penumpang kapal berhasil dievakuasi Tim SAR ke Teluk Nara Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
1. Tim SAR evakuasi 26 orang
Kepala Kantor SAR Mataram Nanang Sigit PH menjelaskan, pihaknya menerima laporan adanya permasalahan mesin pada kapal wisatawan di perairan Selat Lombok. Ia memperoleh informasi tersebut dari Sabarudin, Ketua Koperasi Karya Bahari pukul 20.48 Wita.
"Permintaan evakuasi sebanyak 26 orang, 11 orang kru kapal dan sisanya penumpang," kata Nanang di Mataram, Sabtu (5/6/2022).
Baca Juga: Bisnis Sepatu Bekas, Milenial di Mataram dengan Omzet Puluhan Juta
2. Gunakan Kapal Rescue Boat 220
Tim SAR pun lantas memberangkatkan personel dari Pelabuhan Lembar Lombok Barat menuju lokasi perairan Selat Lombok. SAR menggunakan Kapal Rescue Boat 220 Mataram untuk melakukan evakuasi.
"Jarak 21,75 Nm menuju lokasi kapal, sesuai titik koordinat yang diberikan oleh nakhoda kapal tersebut," jelas Nanang.
3. Semua korban selamat
Tim SAR menemukan kapal korban di sebelah barat perairan Teluk Nara Lombok Utara, Minggu (5/6/2022) pukul 00.05 Wita. Kapal wisatawan diduga terbawa arus ke arah selatan dengan kondisi masih bisa berlayar dengan kecepatan rendah.
Selanjutnya, personel SAR mengarahkan kapal agar bisa berlayar ke Teluk Nara dengan pengawasan petugas. Pada pukul 02.45 Wita, kapal tersebut berhasil lego jangkar di Teluk Nara dengan seluruh korban dalam keadaan selamat.
Adapun beberapa korban merupakan warga negara asing asal India, Jerman, Spanyol, Australia, Amerika Serikat, dan Italia.
Baca Juga: NTB Akan Terapkan UU TPPU Jerat Pemodal Besar Kasus Ilegal Logging