Juru Parkir ini Curi Bor dan Tabung Gas karena Kecanduan Judi Online 

Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun penjara

Lombok Barat, IDN Times - Tim opsnal Polsek Gunungsari Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus seorang pria inisial AK (20) karena mencuri bor dan tabung gas. Pelaku ditangkap pada Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Cindrawasih No.1 Dusun Gegutu Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir ini beralamat di Dusun Gegutu Reban, Desa Dasan Gria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Pelaku nekad mencuri bor dan tabung gas demi main judi onlibe atau slot game.

1. Korban seorang perawat

Juru Parkir ini Curi Bor dan Tabung Gas karena Kecanduan Judi Online Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana menunjukkan barang bukti..(dok. Polresta Mataram)

Kejadian pencurian bor dan tabung gas ini dilaporkan oleh korban yang merupakan seorang perawat inisial HA (48) dengan alamat Jalan Pariwisata No.7 Pejanggik Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram.Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana, Rabu (16/11/2022) menjelaskan bahwa pada hari Rabu (5/10/2022 ) sekitar pukul 04.00 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian.

Di mana pada saat itu, korban sedang tidur, dan pelaku mengambil barang-barang di dalam rumah. Di antaranya, satu buah bor merek Green Work warna hijau, dan 2 buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau.

Baca Juga: Naik 5,38 Persen, UMP NTB 2023 Diperkirakan Rp2,3 Juta 

2. Pelaku lompati tembok

Juru Parkir ini Curi Bor dan Tabung Gas karena Kecanduan Judi Online Barang bukti yang diamankan polisi. (dok. Polresta Mataram)

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati tembok. Karena pintu rumah korban tidak terkunci, pelaku mengambil barang yang ada di dalam dapur.

  • "Kami juga bekerja sama dengan Tim Opsnal Polsek Lingsar dan diketahui pelaku berbuat karena kecanduan bermain slot game dan kebutuhan ekonomi," ungkapnya.

3. Terancam hukuman penjara 5 tahun

Juru Parkir ini Curi Bor dan Tabung Gas karena Kecanduan Judi Online Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Gunungsari untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar dalam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP. Dimana, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara 5 tahun," terang Agus.

Baca Juga: Viral! Kusir Cidomo Siksa Kuda di Gili Trawangan 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya