Janjikan Proyek, Perempuan di Mataram ini Tipu Korban Rp540 Juta 

Pelaku janjikan kerja sama pengerjaan sejumlah proyek

Mataram, IDN Times - Seorang perempuan inisial MDH (30) ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan kasus penipuan atau penggelapan. Pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini menipu korban yang menjadi rekan kerja samanya untuk pengerjaan sejumlah proyek.

Peristiwa ini terjadi pada sekitar bulan April 2022. Awalnya, pelaku dan korban sepakat untuk melakukan kerja sama beberapa proyek diantaranya pembelian tanah kavling dan material, proyek SMK dan proyek Pertamina di Sekotong, Lombok Barat.

1. Proyek tak kunjung terlaksana

Janjikan Proyek, Perempuan di Mataram ini Tipu Korban Rp540 Juta Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (21/11/2022) menjelaskan awalnya pelaku atau terlapor menawarkan kerja sama proyek tersebut kepada korban. Mendengar penjelasan pelaku, korban pun sepakat untuk bekerja sama dengan membuat surat Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak.

Atas kesepakatan itu, korban menyerahkan sejumlah dana dengan total Rp540 juta kepada pelaku. Namun sampai waktu yang ditentukan dalam surat Perjanjian Kerja Sama, proyek yang dimaksud tidak kunjung terlaksana.

"Karena itu, pelapor mencoba untuk meminta kepada terlapor agar dikembalikan dana yang sudah diserahkan untuk proyek-proyek tersebut. Akan tetapi terlapor selalu mengulur waktu dengan berbagai alasan," jelas Kadek.

Baca Juga: Kecanduan Nonton Bokep, Pria di Mataram ini Cabuli Anak Tetangganya

2. Pelaku berikan cek miliaran rupiah tapi kosong

Janjikan Proyek, Perempuan di Mataram ini Tipu Korban Rp540 Juta ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada suatu hari, terlapor memberikan dua buah cek senilai miliaran rupiah sebagai jaminan. Akan tetapi setelah dikroscek ke pihak bank ternyata cek tersebut keduanya kosong. Karena itu, korban merasa ditipu dan akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolresta Mataram.

"Kasus ini sudah cukup lama di tangani Reskirim Polresta Mataram dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap," terang Kadek.

3. Terancam 4 tahun penjara

Janjikan Proyek, Perempuan di Mataram ini Tipu Korban Rp540 Juta Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan ini, kata Kadek, sudah dinyatakan lengkap. Untuk itu, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan.

"Terlapor diancam Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," sebutnya.

Baca Juga: 5.727 Honorer Lulus Seleksi Administrasi Guru PPPK Pemprov NTB 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya