Hubungan di Luar Nikah, Janda Muda di Lombok Tega Bunuh Bayi  

Bayi dibungkam bantal dan dibuang ke kebun pepaya

Lombok Barat, IDN Times - Polres Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus penemuan mayat bayi di Dusun Sedayu Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Lombok Barat. Polisi mengamankan janda muda inisial S (19) sebagai tersangka tersangka pembunuhan dan pembuangan bayi malang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Inspektur Satu I Made Dharma Yulia Putra mengungkapkan, proses penanganan kasus yang menggegerkan masyarakat Lombok Barat itu. 

“Kami dari jajaran Satreskrim Polres Lombok Barat, bersama Unit Reskrim Polsek Kuripan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi hingga meninggal dunia. Yang terjadi di Dusun Sedayu, Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan Lombok Barat,” katanya, Selasa (21/6/2022).

1. Mayat bayi ditemukan pemetik pepaya

Hubungan di Luar Nikah, Janda Muda di Lombok Tega Bunuh Bayi  Mayat bayi saat dibawa ke rumah sakit. (Dok. Polres Lombok Barat)

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Lombok Barat gempar dengan penemuan mayat bayi baru lahir di perkebunan pepaya. Saksi inisial AR dan L melihat mayat bayi saat akan memetik buah pepaya. 

Mereka berdua pun lantas melaporkan penemuan tersebut ke Polsek Kuripan. Tak berapa lama, polisi mengamankan janda muda inisial S (19) tinggal di Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan Lombok Barat. 

“Jadi setelah melakukan pemeriksaan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lobar bersama Unit Reskrim Polsek Kuripan. Akhirnya mengetahui motif pelaku pembunuhan dan buang bayi ini," kata Made Dharma.

Baca Juga: Warga Temukan Tengkorak Manusia, Diduga Warga yang Hilang 9 Tahun

2. Bayi lahir tengah malam dan dibungkam pakai bantal

Hubungan di Luar Nikah, Janda Muda di Lombok Tega Bunuh Bayi  Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra. (Dok. Polres Lombok Barat)

Dalam proses pemeriksaan, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Kepada polisi, ia mengaku melahirkan bayi dengan selamat pada Sabtu 18 Juni 2022 pukul 01.00 Wita. Bayi malang tersebut langsung menangis dengan suara keras hingga membuat tersangka takut diketahui orang lain. 

Apalagi mengingat proses kehamilannya hasil hubungan "gelap" di luar nikah dengan pacar tersangka. 

Tersangka pun nekat melilitkan tali pusar ke leher bayi ini. Ia juga membungkam tangisan bayi ini menggunakan bantal hingga korban tewas. Setelah itu, dengan mengenakan mukena, tersangka membuang jasad bayi tersebut ke perkebunan pepaya. 

“Dan menaruhnya di kebun pepaya tersebut, hingga terlapor dan saksi-saksi menemukannya dan melaporkannya ke Polsek Kuripan,” jelas Made Dharma.

3. Malu karena hasil hubungan gelap

Hubungan di Luar Nikah, Janda Muda di Lombok Tega Bunuh Bayi  ilustrasi bayi hasil hubungan gelap (unsplash.com/flaviagava)

Kepada polisi pula, tersangka mengaku nekat membunuh bayinya karena malu memiliki anak hasil hubungan di luar nikah. Apalagi ia masih berstatus janda muda. 

“Dari keterangan yang oleh terduga pelaku sampaikan di Unit PPA Satreskrim Porles Lombok Barat, ini merupakan hasil hubungan gelap antara pelaku dengan pacarnya,” kata Made Dharma.

Polisi masih menahan tersangka S atas tuduhan pembunuhan bayi. Sedangkan pacar terduga pelaku masih dalam pendalaman, dan berstatus saksi.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa saat melahirkan masih dalam keadaan sepi, sehingga tidak ada warga sekitar tidak mendengarnya,” katanya. Terhadap tersangka dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana tersangka terancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: 15 Warga NTB Berpeluang Jadi Tenaga Kesehatan di Jerman 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya