Heboh 'Fee' Proyek, Fitra NTB: Swakelola DAK Sarat Potensi Permainan 

Tahun 2022, NTB peroleh DAK Fisik Rp2,27 triliun

Mataram, IDN Times - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB menanggapi soal dugaan transfer fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan yang sedang heboh di NTB. Fitra NTB berpandangan pengerjaan proyek DAK Fisik metode swakelola sarat dengan potensi permainan karena dilaksanakan dengan tertutup.

Tahun 2022, Pemprov NTB dan 10 Pemda Kabupaten/Kota mendapatkan alokasi DAK Fisik dari Pemerintah Pusat sebesar Rp2,27 triliun lebih. Sampai 30 Juni 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan DAK Fisik untuk NTB sebesar Rp365,98 miliar atau 16,12 persen dari total pagu.

1. Sarat dengan potensi permainan

Heboh 'Fee' Proyek, Fitra NTB: Swakelola DAK Sarat Potensi Permainan ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Fitra NTB, Ramli Ernanda mengatakan perlu ada argumentasi yang clear terkait pemilihan metode pengadaan barang dan jasa (PBJ) proyek DAK Fisik menggunakan model swakelola. Karena melihat item pekerjaannya yang lebih tepat dilakukan melalui penyedia.

Merujuk Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021, swakelola dilaksanakan manakala barang yang dibutuhkan tidak dapat disediakan oleh pelaku usaha, atau lebih efektif dan efisien jika dilakukan oleh pelaksana swakelola.

Atau dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya teknis yang dimilki Pemda atau barangnya bersifat rahasia. "Pertama, kami menilai metode swakelola dalam pengerjaan DAK Fisik ini sangat sarat dengan potensi permainan karena dilaksanakan dengan tertutup," kata Ramli dikonfirmasi IDN Times, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Heboh 'Fee' Proyek DAK, Kepala Dikbud NTB 'Dag Dig Dug' Gak Bisa Tidur

2. Swakelola DAK rentan jadi ajang bagi-bagi 'kue'

Heboh 'Fee' Proyek, Fitra NTB: Swakelola DAK Sarat Potensi Permainan Ilustrasi anggaran (ladypinem.com)

Ramli menduga PBJ DAK Fisik dengan model swakelola juga rentan sebagai ajang bagi-bagi 'kue' dengan oknum tertentu. Model swakelola memberikan peluang bagi pemilik kewenangan dalam pengelolaan DAK mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.

Untuk itu, perlu ada argumentasi yang clear terkait pemilihan metode PBJ proyek DAK Fisik menggunakan model swakelola. Ia menilai proyek DAK Fisik bidang pendidikan jika melihat item pekerjaannya lebih tepat dilakukan melalui penyedia.

3. Pagu DAK Fisik untuk NTB Rp2,27 triliun

Heboh 'Fee' Proyek, Fitra NTB: Swakelola DAK Sarat Potensi Permainan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan NTB Sudarmanto (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Kanwil Direktorat Perbendaharaan Provinsi NTB, Sudarmanto menyebut pagu DAK Fisik di Provinsi NTB tahun 2022 sebesar Rp2,27 triliun lebih, naik 18,80 persen dibanding tahun 2021. Kontribusi kenaikan yang signifikan terjadi pada Kabupaten Dompu 116,02 persen, Kabupaten Sumbawa 83,b0 persen, Kota Bima 33,54 persen, Provinsi NTB 24,22 persen dan Kabupaten Lombok Timur 20,11 persen.

Sampai dengan 30 Juni 2022, kata Sudarmanto, penyaluran DAK Fisik terealisasi sebesar 365,98 miliar. Kinerja DAK Fisik sebesar 16,12 persen lebih tinggi dari kinerja tahun 2021 yakni 14,20 persen. Kinerja DAK Fisik di NTB juga lebih tinggi dari kinerja rata-rata nasional sebesar 8,90 persen serta kinerja Penyaluran DAK Fisik lingkup Provinsi NTB berada pada peringkat 2 nasional.

Meskipun demikian, terdapat 2 Pemda dengan persentase di bawah 10 persen, yaitu Kabupaten Bima 9,88 persen dan Kota Mataram 6,95 persen. Penyaluran DAK Fisik untuk Kabupaten Bima masih di bawah 10 persen karena adanya penyesuaian kodefikasi pada bidang kesehatan dokumen syarat salur masih dalam proses reviu APIP dan pengadaan barang/jasa ada yang masih dalam proses lelang.

Sedangkan untuk Kota Mataram karena adanya penyesuaian kodefikasi pada bidang kesehatan dan pendidikan surat Kemendagri No. 906/2114/S3. Serta untuk dokumen syarat salur jalan reguler dan jalan penugasan yang bertahap sedang proses tanda tangan Walikota sehingga masuk realisasi bulan Juli 2022.

Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran di atas melalui aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 21 Juli 2022. Sampai dengan 30 Juni 2022, realisasi DAK Fisik mengalam pertumbuhan sebesar 21,74 persen dari periode yang sama di tahun yang lalu.

Baca Juga: Mengamuk di Gili Trawangan, Bule Rusia Dideportasi 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya