Gubernur NTB Setujui Kawasan Hutan di Dompu Jadi TPU

Warga sempat demo blokir jalan lintas Bima - Dompu

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyetujui permintaan penggunaan kawasan hutan di Kelompok Hutan Toffo Rompu RTK.65 Desa Manggenae Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu untuk dijadikan tempat pemakaman umum (TPU).

Sebelumnya, warga Dusun Karuku, Desa Manggenae, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Provinsi NTB, Selasa (3/5/2022) lalu melakukan aksi pemblokiran jalan lintas Bima - Dompu.

Aksi ini dilakukan warga sebagai bentuk protes dengan tuntutan masa aksi untuk menagih janji Gubernur NTB Zulkieflimansyah atas permintaan warga terkait lahan kawasan hutan yang akan dijadikan lokasi TPU untuk warga Dusun Karaku, Desa Manggenae.

1. Pemda bergerak cepat

Gubernur NTB Setujui Kawasan Hutan di Dompu Jadi TPUIlustrasi pemakaman. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Semua pihak terkait bergerak sangat cepat dan sinergis. Mulai dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB melalui Kepala BPKH Tofopajo Soromandi, Teguh Gatot Yuwono langsung menggelar rapat resmi pada Senin (9/5/2022).

Rapat tersebut menghadirkan Wakapolres Dompu, Pasiter Kodim 1614/Dompu, Asisten 1 Setda Dompu, Kadis LH Kab Dompu, Kabag Tatapem Setda Dompu, GM Geopark Tambora-Cagar Biosfer Samota, Kades, Sekdes, Ketua BPD dan Tokoh Masyarakat Desa Manggenae serta stakeholder terkait lainnya.

Usai rapat yang digelar oleh BKPH Tofopajo Soromandi, Kadis LH Kabupaten Dompu, Jufri langsung melaporkan hasil rapat pada Bupati Dompu, Kader Jaelani. Tak menunggu lama, Bupati Dompu Kader Jaelani langsung mengeluarkan surat resmi Nomor 660/167/DLH/V/2022 tertanggal 9 Mei 2022 perihal Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan seluas 0,59 hektare yang ada di Kelompok Hutan Toffo Rompu RTK.65 Desa Manggena’e Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu yang ditujukan kepada Gubernur NTB.

Baca Juga: Tagih Janji Gubernur, Warga Blokir Akses Jalan Lintas Bima - Dompu 

2. Gubernur setujui penggunaan kawasan hutan untuk TPU

Gubernur NTB Setujui Kawasan Hutan di Dompu Jadi TPUWarga Dusun Karuku, Desa Manggenae, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Provinsi NTB, Selasa pagi (3/5/2022) melakukan aksi pemblokiran jalan lintas Bima - Dompu untuk menagih janji Gubernur NTB Zulkieflimansyah terkait lahan pemakaman (Dok. Polres Dompu).

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah tak mau menunggu lama. Ia langsung mengeluarkan surat resmi pada hari yang sama, sebagai jawaban terkait permohonan dari Bupati Dompu tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk digunakan sebagai fasilitas TPU.

“Pada prinsipnya permintaan tersebut disetujui. Selanjutnya tinggal dipenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021," kata Zulkieflimansyah dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Zulkieflimansyah telah meminta Kepala Dinas LHK NTB dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB untuk berkoordinasi intens dengan Pemerintah Kabupaten Dompu untuk membantu admistrasi dan persoalan teknisnya.

3. Respons warga

Gubernur NTB Setujui Kawasan Hutan di Dompu Jadi TPUKapolres Dompu Iwan Hidayat turun ke lokasi untuk bernegosiasi dengan warga supaya membuka blokir jalan saat demo pada Selasa (3/5/2022) lalu. (Dok. Polres Dompu)

Kepala Desa Manggenae, Ikraman yang didampingi tokoh masyarakat setempat mengapresiasi langkah kongkret berbagai pihak tersebut. Pihaknya berterima kasih kepada Gubernur NTB, Bupati Dompu, serta Kepala Dinas LHK NTB dan pihak terkait lainnya, yang telah menyetujui penggunaan kawasan hutan untuk TPU.

"Sungguh luar biasa, hanya dalam hitungan jam Pak Bupati Dompu dan Pak Gubernur NTB langsung meneken surat secara resmi,” ujar Ikraman.

Sebelumnya, warga Dusun Karuku, Desa Manggenae, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Provinsi NTB, Selasa pagi (3/5/2022) melakukan aksi pemblokiran jalan di wilayah setempat. Aksi ini berlangsung dari pagi hari hingga menjelang siang.

Aksi pemblokiran jalan ini dilakukan di Jalan Lintas Bima-Dompu tepatnya di Perbatasan Dompu dan Bima. Sehingga otomatis kendaraan yang ada dari arah Dompu dan Bima, tidak dapat dilewati saat aksi itu berlangsung.

Adapun tuntutan masa aksi adalah menagih janji Gubernur NTB Zulkieflimansyah atas permintaan warga terkait lahan kawasan hutan yang akan dijadikan lokasi pemakaman atau kuburan umum untuk warga Dusun Karaku, Desa Manggenae Kabupaten Dompu. Karena selama ini setiap ada warga yang meninggal di Dusun Karaku, Desa Manggenae, masyarakat melakukan pembayaran untuk setiap liang lahat kepada pemilik tanah.

Baca Juga: Bangga! Lombok Tengah Punya Sirkuit MotoGP dan Motocross

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya