Gaji di Luar APBD, Kepala BKN: Itu Honorer Ilegal atau Pekerja Gelap

Pemprov NTB masih lakukan pendataan tenaga honorer

Mataram, IDN Times - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Pegawai pemerintah naantinya hanya dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Pertama kita harus sepakat yang dimaksud tenaga honorer yang mana. Di pemerintah itu ada dua jenis tenaga yaitu PNS dan PPPK. Tidak dikenal yang lain," kata Haria dikonfirmasi usai membuka rakor kepegawaian se-wilayah Kannreg XII BKN di Mataram, Kamis (16/6/2022).

1. Definisi tenaga honorer

Gaji di Luar APBD, Kepala BKN: Itu Honorer Ilegal atau Pekerja GelapIlustrasi tenaga honorer melakukan aksi kebijakan penghapusan honor oleh MenPAN-RB. ANTARA FOTO/Jojon

Haria mengatakan harus jelas definisi dari tenaga honorer. Misalnya, tenaga yang gajinya dibayar dari dana APBD atau APBN untuk mendukung kerja-kerja organisasi perangkat daerah secara resmi.

"Kalau tidak dibayar dari dana APBD, misalnya dana taktis, atau iuran teman-teman dipotong SPPD-nya untuk menggaji orang. Apakah itu honorer? bukan. Karena kalau dia tidak terdaftar, (gajinya) dibayar dengan dana yang tidak jelas dari mana. Itu tak bisa disebut honorer. Itu pekerja gelap," tegas Haria.

Baca Juga: Side Event MXGP, Lombok Travel Mart Targetkan Transaksi Rp80 Miliar 

2. Honorer ilegal

Gaji di Luar APBD, Kepala BKN: Itu Honorer Ilegal atau Pekerja GelapIlustrasi guru honorer. Antara/Irfan Anshori

Haria menjelaskan seseorang disebut sebagai honorer apabila gajinya dibayarkan lewat APBD atau APBN yang diberikan ke daerah. Kemudian tenaga tersebut mengerjakan pekerjaan yang resmi dalam rangka mendukung kerja-kerja perangkat daerah.

Apabila ada tenaga atau pegawai yang gajinya berasal dari luar APBD, kata Haria maka termasuk honorer ilegal. "Itu honorer-honorer yang ilegal, yang tidak jelas. Karena tidak jelas dibayar darimana. Itu yang kita ingin perbaiki," tandasnya.

3. NTB lakukan pendataan tenaga honorer

Gaji di Luar APBD, Kepala BKN: Itu Honorer Ilegal atau Pekerja GelapSekda NTB, H. Lalu Gita Ariadi (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan pihaknya sedang melakukan pendataan tenaga honorer yang berada di semua OPD lingkup Pemprov NTB. Setelah itu, Pemprov akan membuat simulasi-simulasi untuk penanganan tenaga honorer.

"Memang berat juga kita di daerah untuk memutuskan serta merta tenaga honorer," kata Gita.

Gita menjelaskan pengangkatan tenaga honorer oleh Pemda tahun-tahun sebelumnya karena ada kebijakan Pemerintah Pusat tidak ada penambahan pegawai. Sementara pasti ada PNS yang pensiun. Sehingga otomatis jumlah PNS berkurang. Sehingga Pemda mengangkat tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal utama yang diharapkan, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah.

Baca Juga: Buruan! Warga NTB yang Lahir 1 Juli Akan Dapat SIM Gratis 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya