Ditangkap di Bima, Tiga Terduga Teroris Dibawa ke Jakarta 

Ketiga terduga teroris diperiksa di Mabes Polri

Mataram, IDN Times - Tiga terduga teroris ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Kota Bima, Minggu (19/6/2022). Ketiga terduga teroris tersebut inisial M, A dan S.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto membenarkan penangkapan ketiga teroris di Kota Bima tersebut. Namun ia enggan membeberkan lebih jauh mengenai kronologis penangkapan ketiga terduga teroris tersebut.

1. Ketiga terduga teroris dibawa Densus 88 ke Jakarta

Ditangkap di Bima, Tiga Terduga Teroris Dibawa ke Jakarta Ilustrasi teroris (IDN Times/Mardya Shakti)

Artanto mengatakan ketiga terduga teroris ditangkap di Kota Bima oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Ketiganya sudah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saya hanya bisa menyampaikan membenarkan. Dan saat ini tiga terduga pelaku teroris itu sudah dibawa (ke Jakarta) oleh Tim Densus 88 untuk dilakukan pemeriksaan," kata Artanto dikonfirmasi di Kantor Diskominfotik Provinsi NTB, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: DPRD Kritik Gubernur, Lebih Mementingkan MXGP Daripada Lepas JCH NTB 

2. Jaringan teroris

Ditangkap di Bima, Tiga Terduga Teroris Dibawa ke Jakarta Ilustrasi - Penangkapan Teroris oleh Densus 88 (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Ditanya mengenai jaringan ketiga terduga teroris tersebut, Artanto juga enggan menjelaskan. Ia mengatakan nantinya Mabes Polri yang akan menyampaikan rilisnya.
Begitu juga ketika ditanya apakah penangkapan ketiga terduga teroris tersebut ada hubungannya dengan pengamanan gelaran MXGP Samota. Artanto mengatakan tidak bisa menyampaikannya.

"Yang penting saat ini saya hanya membenarkan saja. Sudah dibawa oleh Densus ke Jakarta. Densus yang bawa. Nanti ada rilis yang menyampaikannya," tandasnya.

Sebelumnya pada Maret lalu jelang perhelatan MotoGP Mandalika, Densus 88 Antiteror juga menangkap 6 terduga teroris di NTB. Densus 88 menangkap 11 terduga teroris di NTB dan Lampung pada Senin (7/3/2022) lalu. Sebanyak 6 orang ditangkap di NTB dan 5 orang di Lampung.

3. Ancaman pidana bagi terduga teroris

Ditangkap di Bima, Tiga Terduga Teroris Dibawa ke Jakarta Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ancaman hukuman terhadap terduga teroris diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003, yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.

Dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 juncto UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme Pasal 6 mengancam terduga teroris terhadap hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Kapal TKI Tenggelam, Wagub NTB Nyatakan Perang Melawan Calo 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya