Dikemas Dalam Karung, Pengiriman Daging Ayam ke Sumbawa Digagalkan 

Dikemas dalam karung dan ditaruh di bagasi bus

Lombok Timur, IDN Times - Petugas Karantina Pertanian Wilayah Kerja Labuan Lombok Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat dan aparat kepolisian menggagalkan pengiriman 500 kg daging ayam tanpa dokumen. Daging ayam itu akan dikirim ke Sumbawa.

Ratusan kilogram daging ayam tersebut pengemasannya tidak layak. Daging ayam tersebut dikemas dalam karung. Selain itu, pengiriman itu juga termasuk ilegal karena tanpa melampirkan dokumen resmi tentang izin penjualan.

1. Konsumsi daging meningkat

Dikemas Dalam Karung, Pengiriman Daging Ayam ke Sumbawa Digagalkan ilustrasi daging ayam (nytimes.com)

Kepala Balai Karantina Pertanian Mataram drh. Arinaung, M.Si, melakui Penanggung Jawab Wilker Labuhan Lombok Faishal Akbar, Rabu (20/4/2022) mengatakan pada bulan Ramadan dan mendekati lebaran, terjadi peningkatan konsumsi masyarakat.

Salah satunya produk hewan seperti daging, susu, telur, dan produk hewan lainnya. Mengantisipasi adanya lalu lintas produk hewan tanpa dokumen kesehatan, Karantina Pertanian Wilker Labuhan Lombok bersama kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut melakukan pengawasan.

Pengawasan tersebut untuk memastikan hewan, tumbuhan, dan produknya yang dilalulintaskan bebas dari penyakit. Serta dilengkapi dokumen kesehatan yang sah dari daerah asal.

Baca Juga: Siap-siap! Penerbangan Lombok - Kuala Lumpur Dibuka 1 Mei 2022

2. Pengemasan daging ayam tidak layak

Dikemas Dalam Karung, Pengiriman Daging Ayam ke Sumbawa Digagalkan Daging ayam yang dikemas tidak layak di dalam karung (Dok. Karantina Pertanian Mataram)

Akbar mengatakan hasil pengawasan yang dilakukan sebanyak 500 kg daging ayam yang dikemas tidak layak digagalkan ke Pulau Sumbawa. Ratusan kilogram daging ayam tersebut dikemas dalam karung.

"Daging tersebut diangkut menggunakan bus umum dan diletakkan pada bagasi kendaraan," terang Akbar.

3. Daging ayam disita

Dikemas Dalam Karung, Pengiriman Daging Ayam ke Sumbawa Digagalkan daging ayam untuk bahan ayam bakar manis sambal (pixabay.com/WestLight)

Petugas karantina kemudian menahan daging ayam tersebut. Selanjutnya dilakukan penolakan keberangkatan ke daerah tujuan serta terhadap sopir dan pemilik barang diberikan penjelasan terkait peraturan perkarantinaan dan kelayakan kemasan produk hewan.

Dijelaskan, produk hewan seperti daging merupakan bahan pangan mudah rusak. Sehingga kemasan harus mampu mempertahankan rantai dingin dari produk untuk memastikan produk tidak rusak oleh bakteri cemaran.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Warga NTB, Pengiriman Buruh Migran ke Malaysia Dibuka

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya