Cuti Lebaran 4 Hari, NTB akan Terbitkan Surat Edaran Gubernur 

PNS diminta jadi contoh dorong masyarakat vaksinasi booster

Mataram, IDN Times - Pemerintah menetapkan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 H selama empat hari, yakni 29 April dan 4 - 6 Mei 2022. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggu surat keputusan bersama (SKB) menteri yang mengatur lebih lanjut mengenai cuti hari raya tersebut. 

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB Nursalim mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB). Kemen PANRB segera diterbitkan SKB tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB.

1. Tindaklanjut dengan surat edaran gubernur

Cuti Lebaran 4 Hari, NTB akan Terbitkan Surat Edaran Gubernur Kantor Gubernur NTB (Dok. Pemprov NTB)

Nursalim menjelaskan, apabila SKB tiga menteri telah keluar, maka Pemprov NTB akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran gubernur.

"Nanti akan kita tindaklanjut dengan surat edaran Gubernur," kata Nursalim dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Kamis (7/4/2022).

Sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, cuti lebaran tahun 2022 selama 4 hari. Hal ini menjadi kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang sudah dua tahun tidak bisa menikmati cuti lebaran akibat pandemik COVID-19. 

Baca Juga: Bocah SD Terjepit Eskalator di Islamic Center Mataram

2. Minimalkan bepergian ke tempat rekreasi

Cuti Lebaran 4 Hari, NTB akan Terbitkan Surat Edaran Gubernur Unsplash

Meskipun ASN diberikan cuti lebaran tahun ini, namun ada hal-hal yang perlu dihindari. Yaitu meminimalkan bepergian ke tempat yang banyak kerumunan seperti tempat rekreasi.

"Paling nanti meminimalisir bepergian yang banyak kerumunan. Karena biasanya tradisi kita kalau lebaran ke tempat rekreasi. PNS menghindari tempat-tempat kerumunan, untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19," kata Nursalim.

3. PNS wajib vaksinasi booster

Cuti Lebaran 4 Hari, NTB akan Terbitkan Surat Edaran Gubernur Salah seorang warga menerima suntikan dosis ketiga atau vaksin booster di layanan vaksinasi booster bertempat di Lombok Epicentum Mal, Sabtu (29/1/2022) (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebagai abdi negara yang menjadi contoh masyarakat, PNS wajib memperoleh vaksinasi booster. Apalagi sesuai ketentuan pemerintah, vaksinasi booster menjadi syarat untuk mudik.

Nursalim mengatakan, PNS Pemprov NTB sudah banyak yang divaksinasi booster. Dimulai dari vaksinasi di RS Mandalika, RSUD Provinsi NTB, dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma.

"Sudah difasilitasi dan ditindaklanjuti sama PNS kita," kata Nursalim.

Baca Juga: Pemprov NTB Berutang Rp500 Miliar untuk Pembangunan RSUDP NTB

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya